Bisnis.com, JAKARTA - Polri memastikan buronan Maria Pauline Lumowa tetap bisa diproses pidana di Indonesia meskipun sudah menjadi warga negara Belanda.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengemukakan bahwa tersangka Maria Pauline Lumowa telah melakukan kejahatan pembobolan PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) di Indonesia. Oleh karena itu, dia akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Menurut Argo, status kewarganegaraan Belanda Maria Pauline Lumowa tidak akan menjadi kendala bagi tim penyidik dalam mempidanakan tersangka sesuai perbuatan pidananya.
"Tidak menjadi kendala dan tidak ada kendala ya, meskipun yang bersangkutan adalah warga negara Belanda. Tetap diproses hukum di sini," tuturnya, Kamis (9/7/2020).
Maria Pauline Lumowa merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Baca Juga
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut belakangan diketahui keberadaannya di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.