Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkumham Sebut Ada Upaya Suap Agar Maria Pauline Tidak Diekstradisi

Menkumham Yasonna Laoly mengaku mendapat informasi bahwa sempat ada upaya suap terhadap pihak Serbia agar Maria Pauline Lumowa tidak dibawa ke Tanah Air.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengungkapkan sempat ada sejumlah upaya intens dari sebuah negara untuk mencegah proses ekstradisi terhadap buron pembobol bank BNI senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Yasonna tidak menjelaskan secara rinci negara yang dimaksud. Namun, negara tersebut ditengarai masih bagian dari benua biru.

"Selama proses ada negara dari Eropa yang lakukan diplomasi agar yang bersangkutan (Maria) tidak diekstradisi," kata Yasonna dalam konferensi pers, Kamis (9/7/2020).

Bahkan, kata Yasonna, kuasa hukum Maria di sana juga ikut melakukan upaya-upaya hukum agar kliennya tidak diekstradisi dari Serbia. Yasonna bahkan mengaku mendapat informasi bahwa sempat ada upaya suap terhadap pihak Serbia agar Maria tidak dibawa ke Tanah Air.

"Saya dapat informasi, ada upaya suap. Tapi pemerintah Serbia commited," kata dia.

Hal tersebut, kata Yasonna jadi sejumlah penyebab lamanya proses Maria sampai akhirnya dibawa ke Indonesia. Padahal, Maria sudah diringkus oleh pihak interpol Serbia sejak 16 Juli 2019.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengekstradisi buronan kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru, Maria Pauline Lumowa dari Serbia.

Sepanjang 17 tahun pelariannya, Maria diketahui kerap kali bolak-balik Singapura - Belanda. Bahkan, yang bersangkutan dinyatakan memiliki kewarganegaraan Belanda pada 1979.

Pemerintah sempat mengajukan ekstradisi ke pemerintah Kerajaan Belanda pada 2010 dan 2014. Namun, permintaan tersebut ditolak.

"Namun, kedua permintaan itu direspons dengan penolakan oleh pemerintah Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidang di Belanda." Kata Menkumham Yasonna H. Laoly dalam keterangannya lewat twitter @Kemenkumham_RI, Kamis (9/7/2020).

Maria Pauline Lumowa akhirnya ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia pada 16 Juli 2019. Kemudian pemerintah melakukan upaya ekstradisi kepada pihak Interpol Serbia


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper