Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkumham Ungkap Perjalanan Panjang Ekstradisi Maria Pauline Lumowa

Pemerintah Indonesia melalui proses yang cukup panjang dalam upaya ekstradisi terhadap buronan kasus pembobol bank BNI Maria Pauline Lumowa.
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham
Tersangka kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk senilai Rp1,7 triliun Maria Pauline Lumowa (tengah)./Twitter Kemkumham

Bisnis.com, JAKARTA - Buron kasus pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Maria Pauline Lumowa akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia. Dia sudah berstatus sebagai buron sejak 17 tahun lalu.

Proses ekstradisi Maria hingga akhirnya bisa kembali ke tanah air menempuh proses cukup panjang. Pasalnya setelah melakukan aksi pembobolan tersebut Maria pergi ke Singapura. Dia juga tercatat bolak-balik Belanda - Singapura.

Diketahui, dalam menjalankan aksinya Maria membobol kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai US$136 juta dan 56 juta euro atau sama dengan Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' lantaran bank plat merah itu tetap meneken jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Berikut perjalanan panjang ekstradisi Maria Pauline Lumowa, berdasarkan catatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:

29 April 2009: Pemerintah Indonesia mengajukan ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda. Namun, permintaah tersebut ditolah

3 April 2014: Indonesia merespon penolakan dari Pemerintah Kerajaan Belanda dengan kembali melakukan pengajuan. Namun permintaan tersebut kembali ditolak. Diketahui Maria telah mengajukan Kewarganegaraan Belanda pada 1979.

16 Juli 2019: lalu Maria akhirnya ditangkap oleh NCB-Interpol Beograd di Bandara Beograd.

31 Juli 2019: setelah melengkapi dokumen, Kemenkumham mengajukan Maria kepada Pemerintahan Serbia.

3 Desember 2019: Kemenkumham melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Kehakiman Serbia dalam rangka koordinasi penanganan permintaan ekstradisi Maria.

6 April 2020: Permintaan ekstradisi Maria dikabulkan oleh Pemerintah Serbia.

9 Juli 2020: Menkumham Yasonna H. Laoly memimpin tim delegasi yang membawa pulang Maria ke Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper