Bisnis.com, JAKARTA - Microsoft dan Zoom bergabung dengan raksasa internet lainnya yang telah berhenti mempertimbangkan permintaan data pengguna oleh pemerintah Hong Kong setelah diberlakukannya undang-undang keamanan baru di wilayah ini.
Microsoft dan Zoom menyatakan berhenti mempertimbangkan permintaan data oleh pejabat atau polisi di Hong Kong. Tindakan ini sudah terlebih dahulu dilakukan oleh Facebook, Google, dan Twitter.
“Seperti yang akan kami lakukan dengan undang-undang baru apapun, kami sedang meninjau undang-undang baru itu untuk memahami implikasinya,” ungkap Microsoft, dilansir dari South China Morning Post.
“Di masa lampau, kami biasanya hanya menerima permintaan yang relatif kecil dari otoritas Hong Kong, tetapi kami menghentikan sementara respons kami terhadap permintaan-permintaan ini saat kami melakukan tinjauan,” jelasnya.
Adapun Zoom, platform konferensi video yang booming selama pandemi Covid-19, mengatakan sedang memantau perkembangan di Hong Kong dan mencari panduan dari pemerintah Amerika Serikat.
“Zoom mendukung pertukaran pikiran dan ide yang bebas dan terbuka. Kami telah berhenti memproses permintaan data apapun dari, dan terkait dengan, pemerintah Hong Kong,” terang pihak Zoom.
Sementara itu, penangguhan oleh jejaring sosial online terkemuka Facebook dan layanan teks populernya WhatsApp akan tetap dijalankan "menunggu penilaian lebih lanjut" dari undang-undang keamanan nasional baru itu.
“Langkah itu mencakup uji tuntas hak asasi manusia secara formal dan konsultasi dengan para pakar hak asasi manusia,” tutur raksasa Silicon Valley ini.
Twitter dan Google mengatakan mereka juga tidak akan memenuhi permintaan informasi oleh otoritas Hong Kong dalam waktu dekat.
Pekan lalu, China memberlakukan undang-undang keamanan di kota berpenduduk sekitar 7,5 juta orang ini. Undang-undang tersebut melarang tindakan subversi, pemisahan diri, terorisme, dan kolusi dengan kekuatan asing.
Undang-undang itu juga menetapkan bahwa persidangan dapat dilakukan secara tertutup tanpa juri dan pelanggar dapat dijatuhi hukuman maksimal seumur hidup.
Undang-undang yang telah mengirimkan gelombang ketakutan seantero Hong Kong ini dipandang telah mengkriminalisasi perbedaan pendapat seperti seruan untuk kemerdekaan atau otonomi.