Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama mengusulkan adanya realokasi anggaran non operasional pada program penyelenggaraan haji dan umrah. NIlai anggaran yang akan dialihkan mencapai Rp146,6 miliar.
Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan bahwa realokasi anggaran tersebut disebabkan pembatalan keberangkatan haji dan umrah tahun ini. Walhasil pemerintah mengalihkan anggaran yang ada untuk kebutuhan lain.
Anggaran tersebut semula diarahkan untuk beberapa keperluan kesiapan haji. Beberapa di antaranya anggaran konsolidasi sistem pembinaan dan sosialisasi penyelesaian dokumen dan perlengkapan jemaah haji, serta pelayanan transportasi udara dan perlindungan jemaah haji.
Selain itu, Rp146 miliar juga sempat dialokasikan untuk biaya pelayanan dan sosialisasi kebijakan pendaftaran haji reguler, biaya petugas haji dan profesional dalam bimbingan jemaah haji, hingga pelaksanaan kegiatan di Arab Saudi seperti kesiapan konsumsi dan transportasi petugas haji.
“Untuk percepatan realisasi dan optimalisasi anggaran operasional haji tahun 2020, kami mengusulkan kegiatan yang tidak relevan senilai Rp146 miliar,” katanya saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR di gedung parlemen, Selasa (7/7/2020).
Realokasi anggaran itu misalnya dialihkan untuk mendukung operasional untuk asrama haji yang terdampak Covid-19. Dana itu diarahkan untuk menanggulangi pembayaran langganan daya dan jasa, gaji karyawan, asrama, operasional perkantoran lainnya yang selama ini mengandalkan penerimaan sewa asrama.
Selain itu, dana itu diarahkan untuk mendukung pembiayaan asrama haji yang digunakan untuk isolasi ODP dan PDP Covid-19. Total anggaran untuk operasional asrama haji itu mencapai Rp23 miliar.
Realokasi dana itu juga diarahkan untuk mendukung operasional penunjang penanganan pandemi Covid-19 untuk 538 satuan kerja Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah dalam rangka menghadapi pola kerja new normal. Totalnya Rp14,9 miliar.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto berdasarkan hasil rembuk menyetujui usulan realokasi anggaran non operasional dari penyelenggaraan haji dan umrah tersebut.