Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin delegasi Indonesia berangkat ke Beograd, Sabtu (4/7/2020).
Keberangkatan Yasonna dan rombongan diagendakan untuk memperkuat kerja sama bilateral di bidang hukum dan hak asasi manusia dengan Serbia.
Dalam kunjungan tersebut, Yasonna dijadwalkan bertemu dengan sejumlah menteri dan otoritas penegak hukum di Serbia.
Keberangkatan ke Beograd merupakan tindak lanjut dari kunjungan Duta Besar Serbia untuk Indonesia Slobodan Marinkovic ke Menkumham, pekan lalu.
Pada pertemuan tersebut, keduanya membahas berbagai potensi kerja sama Indonesia dan Serbia dalam ruang lingkup Kemenkumham, termasuk soal Mutual Legal Assitance (MLA/Bantuan Hukum Timbal Balik) dan ekstradisi.
"Kita sebelumnya sudah menerima dan mempelajari draft perjanjian internasional terkait MLA dari Serbia. Kunjungan kali ini di antaranya untuk membahas lebih lanjut dan mencapai kesepakatan terkait perjanjian tersebut. Saya berharap bisa membawa pulang kabar baik dari kunjungan ini," kata Yasonna.
Baca Juga
Menurut Yasonna, kerja sama di bidang hukum dan HAM dengan Serbia perlu dikembangkan.
Hal itu merupakan wujud dari upaya mengatasi tantangan global yang semakin tinggi. "Khususnya terkait kejahatan narkotika dan perdagangan manusia yang merupakan bagian kejahatan terorganisasi transnasional," tutur Yasonna.
Menurut Yasonna, tercapainya kesepakatan di bidang hukum seperti Perjanjian MLA dengan Serbia merupakan hal penting.
"Dari sudut pandang diplomasi, tentu ini merupakan penguat hubungan diplomatik yang sudah terjalin sejak 1954 saat Serbia masih tergabung di Yugoslavia," ujar Yasonna.
Yasonna menambahkan perjanjian MLA serta ekstradisi juga bermanfaat untuk pemberantasan korupsi serta pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).
Terkait MLA, Indonesia telah memiliki 11 perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik. Tujuh di antaranya sudah diratifikasi menjadi UU, yakni MLA dengan Australia, China, Korea Selatan, Asean, Hong Kong, India, dan Vietnam.
Empat MLA lainnya sedang dalam proses ratifikasi, yaitu dengan Uni Emirat Arab, Iran, Swiss, dan Rusia.
Sebagai informasi, RUU tentang Pengesahan Perjanjian tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dan Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss pada tengah pekan ini sudah disepakati untuk dibawa ke rapat paripurna DPR. Diharapkan RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi undang-undang.
Yasonna sebelumnya mengatakan undang-undang tersebut akan memungkinkan aparat penegak hukum Indonesia memetakan kemungkinan adanya harta kekayaan hasil korupsi, penggelapan pajak, dan tindak pidana lain dari Indonesia yang disimpan di Swiss.