Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU Perjanjian Mutual Legal Assitance (MLA) dan RUU Perjanjian Ekstradisi RI-Iran menjadi Undang-Undang.
“Perjanjian Mutual Legal Assistance dan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran diharapkan menjadi dasar hukum kedua negara dalam meningkatkan efektivitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional terorganisir,” ujar Wakil Menteri Luar Negeri A.M. Fachir dalam keterangan pers yang dirilis Kementerian Luar Negeri, Kamis, (4/7/2019).
Fachir adalah perwakilan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI mengenai pembahasan RUU Pengesahan Perjanjian MLA RI-Iran dan RUU Pengesahan Perjanjian Ekstradisi RI-Iran.
Dia menyatakan bahwa kerja sama kedua negara berdasarkan kedua perjanjian tetap memperhatikan prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan negara dan kedaulatan hukum, kesetaraan, dan saling menguntungkan. “Kedua RUU telah disetujui paripurna untuk disahkan menjadi UU,” ucapnya.
Menurutnya, kedua perjanjian telah ditandatangani di Teheran, Iran, pada 14 Desember 2016. Perjanjian MLA meliputi penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan hasil tindak pidana.
Sementaraitu, Perjanjian Ekstradisi mengatur kerja sama pencarian dan pemulangan buronan tindak pidana yang meliputi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau proses hukum lainnya.