Kabar24.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah telah berada pada tahap terakhir pembahasan dengan Pemerintah Swiss terkait dengan Mutual Legal Assistance (MLA).
Jika perjanjian berhasil diteken oleh kedua negara, Indonesia memiliki kewenangan untuk mengejar hasil korupsi yang dilarikan ke Swiss. Perjanjian ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2015 tetapi finalisasinya masih terhambat oleh sejumlah hal.
Setelah melalui pembicaraan yang panjang, Kepala Negara mengakui pemerintah telah memperoleh titik terang terkait penyelesaian MLA antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss.
“MLA ini merupakan legal platform untuk mengejar uang hasil korupsi dan money laundering yang disembunyikan di luar negeri,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Seperti diketahui, Swiss kerap menjadi negara ‘persinggahan’ aset-aset dari aktivitas kriminal, seperti hasil korupsi.
Sebagai anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Swiss menjadi salah satu negara yang menandatangani kesepakatan pertukaran informasi pajak (tax information) untuk meminimalisasi aktivitas penyembunyian aset kriminal.
Presiden menegaskan, korupsi adalah korupsi tidak bisa diganti dengan nama lain. Untuk itu, pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan baik berupa penindakan maupun pencegahan.
“Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama, baik yang dilakukan oleh institusi negara, civil society maupun masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah terus berupaya memaksimalkan upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Hal ini dilakukan melalui pelayanan berbasis elektronik seperti e-tilang, e-samsat termasuk penggunaan e-procurement, e-budgeting, maupun e-planning.
“Sistem pengaduan masyarakat seperti saber pungli, kita lihat sangat disambut antusias oleh masyarakat kecil, lebih dari 36.000 aduan. Dan masih banyak lagi beberapa inovasi yang telah kita lakukan bersama,” ungkap Presiden.