Bisnis.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Agung Laksono mengatakan reshuffle kabinet adalah hak prerogatif presiden, termasuk kapan akan dilakukan.
Dia menuturkan kegeraman Presiden Joko Widodo terhadap sejumlah menteri terkait penanganan pandemi Covid-19 memunculkan banyak pandangan. Yang jelas, Agung menyatakan hal itu sebaiknya menjadi pendorong bagi pihak-pihak di kabinet untuk bekerja lebih optimal.
"Kapan waktunya dilaksanakan dan apakah perlu apa tidak [dilakukan reshuffle kabinet] tergantung beliau sendiri, beliau punya parameter sendiri, kita serahkan saja sama beliau. Kalau itu hak prerogatif Presiden, saya tidak bisa mengomentari," paparnya seperti dilansir Antara, Sabtu (4/7/2020).
Apabila Jokowi memutuskan untuk melakukan perombakan, pemberhentian, dan pengangkatan menteri Kabinet Kerja, maka Agung meyakini hal itu ditempuh melalui pertimbangan sendiri dari Kepala Negara.
"Saya kira itu standarnya sudah ada, soal reshuffle, pengangkatan pemberhentian menteri itu hak prerogatif presiden, saya tidak bisa memberi komentar, beliau tahu persis, kapan waktunya," imbuh Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut.
Isu reshuffle kabinet muncul usai diunggahnya video Sidang Kabinet Paripurna yang menayangkan bagaimana Jokowi memberi peringatan keras kepada jajaran menteri kabinet dalam penanganan wabah virus corona. Dalam Sidang Kabinet Paripurna yang dihelat di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (18/6), Presiden sempat menyebut opsi reshuffle kabinet jika para menteri tak memiliki sense of crisis.
Baca Juga
Dalam pidato pembukaan rapat, Jokowi beberapa kali meninggikan suaranya. Presiden ke-7 Indonesia itu menyoroti kinerja beberapa kementerian yang dinilainya tak menujukkan adanya perasaan krisis.
Jokowi bahkan menyatakan siap mengambil langkah extraordinary untuk mendorong hal ini tak terulang, semisal pembubaran lembaga dan reshuffle kabinet.