Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pizza Hut Harap Persoalan Hukum Selesai di Tahap Mediasi

Pizza Hut digugat oleh salah seorang konsumen bernama Rendy Anggara Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register pekara 416/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL. Gugatan tersebut terkait dengan temuan belatung dalam pizza yang disantap keluarganya.
MG Noviarizal Fernandez
MG Noviarizal Fernandez - Bisnis.com 03 Juli 2020  |  08:42 WIB
Pizza Hut Harap Persoalan Hukum Selesai di Tahap Mediasi
Pizza Hut. Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA- PT Sarimelati Kencana Tbk berharap gugatan yang diajukan salah seorang konsumen terhadap perusahaan itu dapat diselesaikan melalui tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diketahui, pewaralaba Pizza Hut digugat oleh salah seorang konsumen bernama Rendy Anggara Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register pekara 416/Pdt.G/2020/PN.JKT.SEL.

Dia menggugat PT. Sarimelati Kencana, Tbk selaku emiten pengelola restoran Pizza Hut Kebon Jeruk karena menurut dia ditemukan belatung pada Pizza yang disantapnya bersama anak dan istrinya yang sedang hamil.

Corporate Secretary PT Sarimelati Kencana Tbk, Kurniadi Sulistyomo membenarkan bahwa pihaknya digugat di PN Jakarta Selatan. Dia menjelaskan bahwa secara kronologis, penggugat sudah menyampaikan keluhan kepada perusahaan berkode emiten PZZA itu dan telah ditanggapi oleh perwakilan outlet di Kebon Jeruk, Jakarta.

“Pada saat itu beliau telah dilayani dan ditanggapi oleh perwakilan outlet kami. Bahkan, Pak Rendy sempat melakukan kunjungan beserta tim-nya, termasuk memeriksa kebersihan dan higienis di dapur kami,” ungkapna, Kamis (2/7/2020).

Dia menjelaskan bahwa saat itu, permintaan penggugat kepada emiten PZZA adalah kompensasi penggantian penuh dalam bentuk perawatan biaya kehamilan istri beliau, sampai dengan biaya melahirkan di rumah sakit. Lanjutnya, sebagai tanggapan terhadap permintaan tersebut, pihaknya mengajukan penawaran dalam bentuk medical check up untuk penggugat dan istri beserta kandungannya di rumah sakit

“Namun penawaran yang kami sampaikan tidak dapat disetujui oleh beliau, dan tetap meminta kompensasi penggantian penuh sampai biaya untuk Istrinya melahirkan. Karena terjadi ketidaksepakatan, Pak Rendy selanjutnya mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," urainya.

Pihaknya berharap persoalan ini dapat terselesaikan secara kekeluargaan dalam tahap mediasi di mana penggugat berkenan untuk menerima penawaran mereka dan menyelesaikan perkara itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mediasi tuntutan pizza hut
Editor : Hadijah Alaydrus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top