Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gugatan Penjualan Piutang : J Trust dan Nasabahnya Diminta Lakukan Mediasi

Majelis hakim telah menyatakan berkas administrasi para pihak lengkap dan mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA — Perkara gugatan terhadap penjualan piutang J Trust Bank memasuki tahap mediasi. Para pihak diberi kesempatan untuk mencari jalan penyelesaian sebelum perkara itu dilanjutkan.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019), majelis hakim telah menyatakan berkas administrasi para pihak lengkap dan mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi.

Luthfi, dari Bagian Legal J Trust Bank mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses yang diperintahkan majelis hakim.

“Kami ikuti sesuai acara ini yakni tahap penunjukan mediator, dan ini juga belum mediasi karena hakimnya juga ada agenda sidang,” katanya seusai persidangan.

Sementara itu, Slamet, kuasa hukum Priscilia Georgia, nasabah J Trust mengatakan, agenda mediasi telah ditentukan pekan depan.

“Jadi hari ini, tadi pihak tergugat semua berkas lengkap sesuai, peraturan MA, maka harus ada upaya mediasi, dengan majelis menunjuk mediator. Maka mediasi pertama akan dilaksanakan Senin depan,” ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya nantinya akan melihat apakah ada itikad baik dari J Trust untuk menyelesaikan permasalahan dengan kliennya.

“Nanti kita lihat, tuntutan kita jelas kita minta ada kerugian materil dan immateril. Kita juga membuka status untuk mediasi itu. Kira-kita kita ajukan proposal. Kita mau selesai dengan syarat tertentu di mediasi. Kita sudah beri tahu proposal, apa tanggapan J Tust. Kira-kira begitu,” katanya.

Penggugat diketahui merupakan salah satu nasabah dan memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara. Pada 2015, bank tersebut mengalami kesulitan sehingga kemudian beralih kepemilikan kepada J Trust Co.Ltd dari Jepang dan berubah nama menjadi PT Bank J Trust Indonesia Tbk.

Bank ini kemudian menjual piutangnya ke PT J Trust Investment Indonesia atau cessie. Dari Rp162 miliar yang dijual ke J Trust Investment Indonesia sebesar Rp62 miliar. Penggugat menilai penjualan piutang ini dilakukan secara tidak cermat dan tanpa menginformasikan kepada nasabah yang sebelumnya memiliki hubungan hukum dengan Bank Mutiara.

Sebagaimana diketahui, PT Bank J Trust Indonesia Tbk telah menjual sejumlah piutang aset bermasalah (non performance loan) dengan nilai transaksi mencapai Rp61,3 miliar ke perusahaan afiliasi yaitu PT J Trust Investments Indonesia.

Berdasarakan keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), 3 Oktober 2018 direksi mengatakan aset NPL yang dijual tersebut sebesar Rp161,7 miliar tapi dengan nilai transaksi Rp61,2 triliun atau ada diskon 62% dalam penjualan NPL ini. Penjualan ini terjadi pada 28 September 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper