Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MAKI Kritik Keras Oknum Anggota DPR yang Minta Jatah Kelola Dana CSR BUMN

Saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Holding Tambang (MIND ID) pada Selasa (30/6/2020), anggota DPR minta dilibatkan dalam kegiatan CSR BUMN.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menunjukkan dua buah Iphone 11 untuk pemberi informasi keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020)./ANTARA - Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengkritik keras oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merecoki BUMN dengan tanpa malu meminta jatah pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR).

“Itu sangat keterlaluan dan memalukan. Saya mengkritik keras,” tegas Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, Jumat (3/7/2020) saat dimintai tanggapan atas sikap oknum anggota DPR yang meminta turut dilibatkan dalam kegiatan CSR BUMN.

Seperti diberitakan, saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Holding Tambang (MIND ID) pada Selasa (30/6/2020), anggota DPR minta dilibatkan dalam kegiatan CSR BUMN.

Menurut Boyamin, tidak semestinya anggota DPR, apalagi di Komisi yang secara teknis sebenarnya tidak bermitra kerja dengan BUMN, ikut cawe-cawe dalam urusan pengelolaan dana CSR BUMN.

“Komisi yang sesuai tupoksinya bermitra kerja dengan BUMN adalah Komisi VI. Jadi kalau Komisi VII misalnya, itu mitra kerjanya mestinya Menteri ESDM, dan bicara tentang kebijakan dalam pengelolaan migas, misalnya bagaimana langkah menggenjot lifting produksi migas,” katanya.

Boyamin mencium gelagat tidak baik terkait dengan gaduh sejumlah oknum politisi dengan BUMN dan Kementerian BUMN. Menurut dia, ujung dari kegaduhan itu tak lebih adalah 'rebutan kue'.

"Saya bisa memahami kalau kemudian oknum partai berkuasa merasa punya hak untuk turut menikmati kue. Tapi cara-caranya kadang keterlaluan dan memalukan," ungkapnya tanpa memerinci.

MAKI, papar Boyamin, menengarai ada beberapa modus yang acapkali menjadi incaran oknum politisi untuk 'memeras' BUMN atau menekan Kementerian BUMN.

Pertama, kalau berhubungan dengan penjualan produk BUMN, para oknum itu berusaha mencarikan pembeli. Sebaliknya, kalau terkait dengan urusan pembelian atau pengadaan di BUMN, mereka akan mencarikan penjual atau vendor/pemasok.

“Urusan lain yang kerap direcoki dan diintervensi adalah tender atau kontrak-kontrak. Dua lainnya adalah soal dana CSR dan titip-menitip jabatan direksi-komisaris,” ungkapnya.

Boyamin mengakui, siapapun yang menjadi pengelola BUMN, akan menghadapi persoalan serupa.

“Ini kan persoalan yang terus berulang. Modusnya juga sama saja, hanya oknumnya berganti,” katanya.

Menurut dia, kalau semua pihak, terutama partai politik dan politisi benar-benar ingin turut membenahi BUMN, peran yang bisa mereka lakukan adalah melakukan pengawasan yang serius, dan tidak merecoki serta mengintervensi pengelola BUMN.

Menteri BUMN Erick Tohir sebelumnya menegaskan pihaknya akan terus menjalankan agenda reformasi dan restrukturisasi BUMN dengan strategi antara lain pemangkasan BUMN yang tidak produktif dan tak kompetitif lagi, pembentukan holding, dan penyegaran direksi-komisaris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper