Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan bahwa pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 38 derajat celcius tidak akan diperkenankan melakukan pencoblosan saat Pilkada 9 Desember mendatang.
Melalui keterangan resmi yang dimuat 1 Juli kemarin, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa tahapan Pilkada akan mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan terkait protokol kesehatan.
KPU akan menerapkan Keputusan Menteri No. HK.01.07/Menkes/328/2020 tentang batasan suhu tubuh. Beleid ini menyatakan bahwa suhu tubuh lebih 38 derajat celcius dikategorikan sebagai orang tanpa gejala, orang dalam pemantauan dan pasien dalam penagwasan.
Regulasi lainnya adalah Permenkes No. HK.01.07/382/2020 yang menyatakan batasan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat celsius tidak diperkenankan memasuki tempat dan fasilitas umum.
“KPU mengatur dalam RPKPU, bahwa pada tahapan verifikasi faktual dan pemungutan suara batasan suhu tubuh yang diperbolehkan paling rendah 38 derajat celcius,” katanya.
Keterangan tersebut disampaikan saat Arief melakukan pertemuan dengan Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Doni Monardo.
Baca Juga
Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan dua hal yang perlu dikoordinasikan yaitu kebutuhan perlengkapan alat pelindung diri seperti masker, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, sabun ciar, thermo gun, pelindung wajah, dan tisu.
Selain itu kantung plastik, wadah air, baju hazmat hingga plastik pembatas KPPS. Dia juga mengkoordinasikan kebutuhan fasilitas kesehatan seperti rapid test, dan vitamin penambah daya tahan tubuh.
Khusus rapid test, Arief mengatakan bahwa protokol kesehatan ini akan diterapkan oleh semua jajaran KPU mulai dari PPK, PPS yang dilakukan berkala. Sementara KPPS akan menjalani rapid test satu kali sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
“Apabila terdapat wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan RT-PCR, maka dapat menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas,” paparnya.
Sementara itu Doni Monardo selaku kepala BNPB menekankan bahwa KPU harus berani mengambil sikap untuk kesehatan dan keselamatan saat melaksanakan Pemilihan Serentak 2020.