Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pilkada Serentak 2020 dalam Bayangan dan Ancaman Virus Corona

Pilkada Serentak 2020 ini jauh berbeda dari pilkada sebelumnya, sejak pertama kali diselenggarakan pada 2005
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kiri) disaksikan anggota Komisi II DPR bersiap menandatangani draf Perppu tentang pilkada usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kedua kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (ketiga kiri) disaksikan anggota Komisi II DPR bersiap menandatangani draf Perppu tentang pilkada usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020). Rapat tersebut menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan

Bisnis.com, JAKARTA - Enam bulan menjelang pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah, masih banyak kalangan yang meragukan apakah pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut akan benar-benar berlangsung.

Maklum, Pilkada Serentak 2020 ini jauh berbeda dari pilkada sebelumnya, sejak pertama kali diselenggarakan pada 2005.

Pilkada Serentak 2020 berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Tidak saja berbeda dalam hal aturan pemilihan umum untuk menentukan para gubenur, bupati dan wali kota, pilkada kali ini juga berbeda. Alasannya, untuk pertama kalinya pilkada berada dalam kondisi bencana nasional yang juga mendera dunia, yakni penyebaran wabah Virus Corona penyebab Covid-19.

Karena itulah dalam setiap pembahasan aturan kepemiluan di DPR, perdebatannya sangat alot dan melalui beberapa kali rapat kerja antara pemerintah dan komisi kepemiluan di DPR. Banyak argumen yang disampaikan dalam setiap rapat. Banyak pula skenario yang diwacanakan pada setiap pertemuan.

Tentu tidak heran pula kalau masalah protokol kesehatan yang akan diterapkan menjadi pembahasan utama, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kesehatan maupun Komisi II DPR sendiri. Semuanya adalah stake holder kepemiluan di Indonesia selain para pemilih dan peserta pilkada itu sendiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Selanjutnya
Sikap DPR
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper