Bisnis.com, JAKARTA - Enam bulan menjelang pemilihan kepala daerah serentak di 270 daerah, masih banyak kalangan yang meragukan apakah pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat daerah tersebut akan benar-benar berlangsung.
Maklum, Pilkada Serentak 2020 ini jauh berbeda dari pilkada sebelumnya, sejak pertama kali diselenggarakan pada 2005.
Pilkada Serentak 2020 berlangsung di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Tidak saja berbeda dalam hal aturan pemilihan umum untuk menentukan para gubenur, bupati dan wali kota, pilkada kali ini juga berbeda. Alasannya, untuk pertama kalinya pilkada berada dalam kondisi bencana nasional yang juga mendera dunia, yakni penyebaran wabah Virus Corona penyebab Covid-19.
Karena itulah dalam setiap pembahasan aturan kepemiluan di DPR, perdebatannya sangat alot dan melalui beberapa kali rapat kerja antara pemerintah dan komisi kepemiluan di DPR. Banyak argumen yang disampaikan dalam setiap rapat. Banyak pula skenario yang diwacanakan pada setiap pertemuan.
Tentu tidak heran pula kalau masalah protokol kesehatan yang akan diterapkan menjadi pembahasan utama, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Kesehatan maupun Komisi II DPR sendiri. Semuanya adalah stake holder kepemiluan di Indonesia selain para pemilih dan peserta pilkada itu sendiri.