Sikap DPR
Di kalangan wakil rakyat sendiri, masih terjadi perbedaan pendapat soal rencana pelaksanaan pilkada pada 9 Desembe r2020. Perhelatan demokrasi itu telah ditunda dari September 2020 dan bisa saja ditunda lagi menjadi tahun 2021 karena kondisi tertentu.
Alasannya jelas, yakni soal keamanan dari wabah Covid-19 yang telah menghilangkan nyawa lebih dari setengah juta orang di seluruh dunia termasuk di Indonesia hingga kini.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 telah memiliki landasan hukum dan landasan politik untuk dilaksanakan. Dengan demikian, tidak perlu ada keraguan atas pelaksanaan pemilihan kepala daerah tersebut, termasuk memilih sembilan gubenur.
Doli berdalih menunda pilkada tidak akan menyelesaikan masalah karena tidak ada jaminan bahwa tahun depan wabah Covid-19 akan hilang. Apalagi, kondisi global juga tidak memperlihatkan tanda-tanda akan berakhirnya bencana pandemi global tersebut.
Menurutnya, hal terpenting adalah pilkada tidak boleh mengurangi kualitas demokrasi, karena rendahnya partisipasi publik. Selain itu pilkada juga harus dilaksanakn dengan protokol Covid-19 secara ketat.