Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sebut Imam Nahrawi Tidak Kooperatif di Persidangan

KPK menyatakan Imam Nahrawi tidak kooperatif untuk mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun soal dugaan pihak-pihak lain dalam kasus suap dana hibah KONI.
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi angkat bicara terkait pernyataan penasihat hukum terdakwa kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Imam Nahrawi.

Diketahui penasihat hukum Imam menyebut JPU KPK tidak mendalami lebih lanjut sadapan pembicaraan aliran uang ke mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi.

Plt. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif.

"Berdasarkan informasi JPU, selama persidangan Imam Nahrawi tidak kooperatif mengakui fakta adanya penerimaan sejumlah uang maupun pengetahuannya mengenai dugaan pihak-pihak lain juga menerima sejumlah uang sebagaimana apa yang disampaikan penasihat hukumnya tersebut," kata Ali Fikri, Rabu (1/7/2020).

Ali mengatakan perkara sudah diputus dan Imam Nahrawi dinyatakan bersalah berdasarkan alat bukti yang cukup sejak awal penyidikan. Hal ini pun termasuk sadapan tersebut. 

"(Sadapan), justru merupakan petunjuk benar adanya penerimaan uang oleh Terdakwa selaku Menpora saat itu," ujar Ali.

Apabila Imam Nahrawi tidak menerima putusan, Ali menyatakan masih ada kesempatan untuk menempuh langkah upaya hukum lanjutan yakni banding.

"Dan jika saat ini tim penasihat hukum maupun terdakwa Imam Nahrawi mempunyai bukti-bukti yang sekarang akan diakuinya, silakan lapor ke KPK," ucap Ali.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).

Selain pidana, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper