Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Segera Gelar Rapat Bahas Pengembangan Kasus Imam Nahrawi

KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus suap dana hibah KONI menyusul keterangan dari mantan Menpora Imam Nahrawi yang meminta aliran dana tersebut diungkap.
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Menpora Imam Nahrawi (kedua kiri) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melakukan rapat terkait pengembangan kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada pekan depan. Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

KPK sebelumnya membuka peluang untuk menetapkan pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal ini menyusul keterangan eks Menpora Imam Nahrawi seusai sidang putusan yang meminta KPK agar aliran dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 11,5 Miliar diungkap. Imam mengklaim tidak menerima sepeserpun uang tersebut.

"Terkait pengembangan kasus kita akan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan seluruh penyidik, para direktur, deputi apakah kemudian informasi itu bisa dikembangan atau tidak," kata Lili, Selasa (30/6/2020).

Lili mengatakan pihaknya bakal mencermati kecukupan alat bukti dan keterangan saksi untuk melakukan pengembangan kasus tersebut.

"lagi-lagi kita lihat apakah cukup alat bukti dan saksi dan kemudian apakah itu disebutkan dalam putusan," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).

Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper