Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020).
Ali mengungkapkan KPK mengajukan banding, karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
"Juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," kata Ali.
Lebih lanjut Ali mengatakan alasan banding selengkapnya akan diuraikan JPU KPK di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui PN Jakarta Pusat.
"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK," kata Ali.
Baca Juga
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.