Bisnis.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan kepada kliennya. Diketahui, Imam divonis 7 tahun penjara pada Senin (29/6/2020) kemarin.
Wa Ode mengisyaratkan bakal menempuh upaya hukum lanjutan terkait vonis yang diterima kliennya tersebut.
"Semalam setelah pembacaan putusan saya menyempatkan diri ke KPK ke gedung C1 di mana ada Pak Imam, beliau di sana mengikuti persidangan secara online. Pertama, beliau minta kami penasehat hukum untuk terus berjuang bersama bagaiamana pun, apa yang didakwakan, dituntut dan divonis oleh majelis hakim itu tidak sesuai dengan fakta persidangan dan memberikan isyarat hukum," ujar Wa Ode, Selasa (30/6/2020).
Wa Ode mengklaim di persidangan tidak ada saksi yang menyebut Imam menerima uang atau melakukan komunikasi terkait dengan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dia pun mengaku dalam pertimbangan majelis hakim tidak ada pemberian kepada kliennya.
"Jadi tidak ada fakta hukum di persidangan, hanya ada bukti petunjuk kata majelis hakim. Bukti petunjuk itu harusnya diperoleh dari fakta saksi, fakta surat misalnya. Kalau dari alat bukti 184 KUHAP itu namanya bukti petunjuk itu berada pada level terbawah. Jadi nggak mungkin kemudian orang di hukum karena petunjuk," ujar Wa Ode.
Namun, lanjut Wa Ode, dirinya belum bisa memastikan upaya hukum apa yang akan ditempuh oleh kliennya tersebut. Menurutnya, putusan Majelis Hakim hanya berdasarkan persepsi, asumsi dan bukan berdasarkan fakta hukum.
Baca Juga
"Tapi kan ini masih berproses selama tujuh hari. Tapi kemungkinan-kemungkinan akan ke sana (banding), karena beliau sampaikan pokoknya kita terus berjuang," ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Hal itu disampaikan Hakim Ketua Rosmina saat membacakan putusan, Senin (29/6/2020).
Selain pidana, Imam juga dihukum membayar denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp18.154.230.882. Jika uang tersebut tidak diabayarkan paling lambat 1 bulan setelah putusan maka harta milik Imam dapat disita untuk kemudian dilelang.