Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 mantan anggota DPRD Jambi yang merupakan tersangka kasus suap pengesahan alias ketuk palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebutkan ketiganya akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Mereka adalah Cekman (Fraksi Restorasi Nurani), Tadjudin Hasan (Fraksi PKB), dan Parlagutan Nasution (Fraksi PPP).
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama," kata Lili, Selasa (30/6/2020).
Lili mengatakan ketiga tersangka akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang Kavling C1 sebelum ditahan ke dalam Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Sebelumnya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari sebagai bagian dari protokol pencegahan Covid-19," kata Lili.
Sebelumya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka kasus Suap terhadap Anggota DPRD Jambi terkait Pengesahan RAPBD Prov. Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.
Ketiga orang itu adalah manta Ketua DPRD Jambi, Cornelis Buston (CB), Wakil Ketua DPRD Jambi, AR Syahbandar (ARS) dan Chumaidi Ziadi (CZ).
"Hari ini untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tiga orang tersangka selama 20 hari pertama, mulai tanggal 23 Juni 2020 sampai dengan 12 Juli 2020 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (23/6/2020).
Alexander mengatakan sebelum dimasukkan ke dalam Rutan KPK Gedung Merah Putih, ketiganya akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.
Alex mengatakan 3 orang yang ditahan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Desember 2018. Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.