Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi sebagai tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada pekan depan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik sudah mengirimkan surat panggilan terhadap Fakhri Hilmi untuk diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan.
"Mudah-mudahan pekan depan FH sudah langsung dipanggil dan diperiksa tim penyidik ya, jadi kita tunggu saja," kata Febrie, Jumat (26/6/2020).
Meskipun demikian, Febrie tidak mau berspekulasi apakah tersangka akan langsung ditahan pada pemeriksaan pekan depan atau tidak.
Menurutnya, sesuai aturan KUHAP, upaya penahanan akan dilakukan penyidik jika tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti atau mempengaruhi saksi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Belum tahu, kita lihat nanti tergantung penyidik," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, Fakhri Hilmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun.
Fakhri Hilmi ditetapkan jadi tersangka bersamaan dengan penetapan tersangka 13 perusahaan Manager Investasi (MI) pada Kamis 25 Juni 2020.