Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kinerja KPK: TII dan ICW Beri Nilai Merah, Apa Sebabnya?

Kinerja KPK selama 6 bulan, terhitung sejak Desember 2019 hingga Mei 2020, diberi nilai merah oleh Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia.
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018)./ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch dan Transparency International Indonesia memberi nilai merah atas kinerja KPK selama 6 bulan.

Penilaian ICW dan TII itu didasarkan pada kinerja KPK selama Desember 2019 hingga Mei 2020.

Dalam diskusi virtual berjudul "Seminar Nasional Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020), Kamis (25/6), Kurnia Ramadhana dari  ICW dan Alvin Nicola dari TII mengungkapkan analisisnya.

Mereka menganalisa tiga bagian besar di KPK, yaitu kinerja sektor penindakan, kinerja sektor pencegahan, kinerja internal organisasi dengan total 22 masalah.

Menurut Kurnia, saat ini KPK memasuki masa paling suram, dimulai dari proses pemilihan pimpinan KPK yang sarat kepentingan politik hingga revisi UU KPK.

Akibat kondisi itu, proses tata kelola organisasi pun bermasalah dan berdampak pada kinerja sektor penindakan dan pencegahan KPK.

Sektor Penindakan

Jumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK mengalami penurunan dibandingkan masa sebelumnya.

Hanya terjadi dua kali OTT dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI dan dugaan suap proyek infrastruktur di Sidoarjo.

Kurnia membandingkan pada 2016, pada enam bulan pertama dari 1 Januari sampai 15 Juni 2016 terdapat 8 operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK, pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 OTT dan ini yang paling tinggi, kemudian pada 2019 ada tujuh OTT.

Dari dua OTT dan perkara kasus dugaan korupsi lain yang ditangani KPK periode ini, ICW menyebut justru memicu masalah kedua, yakni menghasilkan banyak  lima orang buron.

Kurnia menyebut buronnya kader PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiono, tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait penangan perkaraa Hiendra Soenjoto, serta tersangka suap pernjanjian Karya Samin Tan.

Dua orang, yaitu Nurhadi dan Rezky berhasil ditangkap namun tiga orang lain masih buron. Artinya hal itu menambah jumlah tersangka yang masih buron di KPK, yaitu Sjamsul Nursalim, Itjih Nursalim dan Izil Azhar.

KPK selama 6 bulan dianggap tidak pernah menyentuh perkara-perkara besar yang selama ini menjadi tunggakan. Menurut catatan ICW ada 16 tunggakan perkara besar dengan dugaan kerugian negara triliunan rupiah.

Masalah keempat, pada pekan ketiga Mei 2020, KPK dikabarkan melakukan OTT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tapi, KPK malah melimpahkan perkara tersebut ke Polri karena tidak ditemukan unsur penyelenggara negara. Padahal sejak awal KPK menyebut rektor Universitas Negeri Jakarta terlibat.

Persoalan kelima, sengkarut penanganan perkara dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR yang melibatkan mantan komisioner KPU Wahyu Setaiwan dan kader PDIP Harun Masiku.

Kasus ini dinilai terkait kepentingan politik karena KPK gagal meringkus Harun dan tidak menggeledah kantor DPP PDIP.

Persoalan keenam, KPK dinilai abai dalam perlindungan saksi pada kasus dugaan penerimaan suap di lingkungan Kemenpora.

Pasca bersaksi di sidang mengenai pemberian uang ke oknum BPK dan Kejaksaan Agung, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum malah dipanggil Kejaksaan Agung untuk perkara serupa.

Sektor pencegahan

Lemahnya kerja sektor penindakan KPK dinilai berdampak pada menurunnya antisiasme terhadap gerakan antikorupsi dan minimnya tingkat kepatuhan sesama penegak hukum, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah terhadap rekomendasi KPK.

Masalah ketujuh adalah program koordinasi dan supervisi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah tidak optimal melalui sistem Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) online.

Namun, kata Kurnia, pertukaran informasi SPDP ini kerap kali sulit dipantau. Hingga saat ini, portal statistik SPDP Polri dan Kejaksaan Agung di laman KPK merupakan sumber utama bagi publik untuk mengakses informasi terkait SPDP perkara tindak pidana korupsi.

Sayangnya informasi aktual terkait informasi pertukaran SPDP tersebut berhenti diperbaharui pada bulan September tahun 2019, ungkapnya.

Pemerintah daerah yang memiliki porsi program pencegahan korupsi yang cukup banyak juga belum efektif.

Minimnya efektivitas implementasi dapat dilihat dari rendahnya tingkat pencapaian Rencana Aksi Koordinasi Supervisi Pencegahan (Renaksi Korsupgah) Nasional. Jumlahnya hanya 69 persen pada 8 area intervensi
di 542 entitas pemerintah daerah.

Masalah kedelapan, minimnya strategi baru dalam pencegahan kerugian negara. Pimpinan KPK jilid V ini dinilai menggunakan strategi yang langsung berfokus untuk mengejar kenaikan pendapatan asli daerah (PAD).

Padahal alih-alih mengejar kenaikan, saat ini Pemerintah Daerah belum mampu memastikan arus setoran pajak daerah berjalan lancar.

Salah satunya dapat dilihat dari buruknya tata kelola dan ketersediaan basis data pajak daerah, serta penagihan aktif atas piutang pajak daerah.

Perbaikan tata kelola manajemen aset pemerintah daerah juga belum maksimal yaitu 69 persen.

"Kami melihat ada dua hal penting terkait pemulihan aset daerah dan minimnya penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai upaya pengembalian kerugaian keuangan negara," kata peneliti TII Alvin Nicola.

Alvin mengapresiasi program pencegahan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK sebelumnya dengan capaian hingga senilai Rp63,9 triliun.

"Sayangnya, belum ada peta jalan spesifik [untuk] optimalisasi hal ini," kata Alvin.

Persoalan kesembilan, program pencegahan korupsi di sektor strategis stagnan karena tidak tampak jelas peta jalan KPK di sektor bisnis, politik, hukum dan pelayanan publik.

Menurut Alvin, seharusnya korupsi sektor politik menjadi prioritas karena ini merupakan akar korupsi. Banyak studi dan riset mengindikasikan pentingnya masuk ke sektor ini.

Alvin menekankan, apabila tidak berani dan tidak merumuskan strategi apa pun di sektor politik, pencegahan korupsi dalam strategi apa pun mungkin akan menemui jalan buntu.

Persoalan ke-10, strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK) belum efektif. Tindakan Stranas-PK cenderung teknis dan birokratis sehingga proses keterlibatan publik menjadi minim.

Stranas PK menurut Alvin cenderung menghindari persoalan sulit misalnya korupsi sektor politik. Sebetulnya KPK sudah memiliki panduan integritas parpol. Namun, menurut Alvin, terkesan upaya sosialisasi dan pemantauannya belum berjalan optimal.

Kinerja Internal

Masalah selanjutnya terkait dengan sejumlah kinerja internal organisasi yaitu persoalan ke-11 terkait pengembalian paksa penyidik ke instansi asal.

Penyidik Rossa Purbo Bekti dikembalikan ke instansi Kepolisian pada Januari, padahal saat itu Rossa sedang menangani perkara Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Publik menduga bahwa pengembalian Rossa tak bisa dilepaskan dari kejadian di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian saat ia sedang mencari Harun Masiku dan oknum yang berasal dari partai politik.

Persoalan ke-12, sesat pikir publikasi penghentian penyelidikan. Pada pekan ketiga Januari 2020, KPK mempublikasikan penghentian 36 kasus korupsi di tingkat penyelidikan yang menunjukkan penindakan KPK semakin tumpul.

Persoalan ke-13, tertutupnya akses informasi kepada publik, yaitu penutupan informasi soal dugaan penyekapan tim KPK saat mencari keberadaan Harun Masiku dan oknum partai politik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Persoalan ke-14, upaya intervensi pemanggilan saksi. Pada akhir Januari 2020 pimpinan KPK menyoroti siapa saja yang dipanggil sebagai saksi, daftar pertanyaan penyidik, waktu pemeriksaan, sampai pada sanksi sosial yang diterima oleh saksi ketika memenuhi panggilan lembaga antirasuah ini.

Masalah ke-15, pimpinan KPK dianggap kental dengan gimik politik.

"Sejak Firli Bahuri dilantik sebagai Ketua KPK acap kali tindakan yang bersangkutan tidak lagi terlihat sebagai pimpinan lembaga penegak hukum, akan tetapi justru mengarah seperti layaknya politisi," ujar Kurnia.

Dia mencontohkan, saat KPK sedang disorot tajam oleh masyarakat karena ketidakmampuan meringkus buronan, Firli Bahuri malah mengundang media untuk menunjukkan kemahirannya memasak nasi goreng.

Intensitas pertemuan antara Pimpinan KPK dengan sejumlah pejabat publik juga menjadi catatan.

ICW mencatat sejak Januari hingga Februari tahun ini para Pimpinan KPK telah mengunjungi 17 kantor instansi negara, tiga di antaranya bertemu dengan anggota DPR RI.

Kondisi tersebut semakin menggambarkan nilai independensi KPK yang semakin luntur.

Masalah ke-16, pemberian perlakuan khusus kepada tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi.

Pimpinan KPK Nurul Ghufron mempercepat waktu keberadaan Nurhadi dalam konferensi pers dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Padahal Nurhadi justru masih berada di ruangan yang sama dan tidak ada pemeriksaan lanjutan.

Masalah ke-17, kebijakan memperlihatkan tersangka saat menggelar konferensi pers. Menurut Kurnia, dalih pimpinan KPK adalah agar para pelaku korupsi dapat merasakan efek jera.

Namun, kebiasaan itu tidak lazim terjadi di lembaga antirasuah itu. Bahkan, KPK seperti hanya ingin meniru lembaga penegak hukum lain, seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Masalah ke-18, tertutupnya seleksi internal pejabat KPK dan tidak membuka ruang partisipasi masyarakat terhadap seleksi jabatan yang sedang dilakukan serta tidak mengedepankan aspek integritas.

Masalah ke-19, tafsir keliru peradilan in absentia oleh pimpinan KPK Nurul Ghufron yang mengusulkan penyelesaikan kasus Harun Masiku dilakukan dengan cara in absentia. 

Padahal hal itu hanya dimungkinkan ketika terkait langsung dengan kerugian negara. sementara perkara yang menjerat Harun adalah tindak pidana suap.

Masalah ke-20, pimpinan KPK absen dalam merespons isu konflik kepentingan di tubuh pemerintahan yaitu terkait kerja staf khusus milenial Presiden Jokowi.

Masalah ke-21, transisi status kepegawaian KPK yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan di tempat.

"Koalisi masyarakat sipil sejak awal meragukan independensi pegawai KPK dapat terjaga bila status para pegawai KPK beralih menjadi ASN,"

Dijelaskan Alvin bahwa status ASN dapat membuat pegawai dipindahtugaskan ke instansi lain. "Hal ini berimplikasi pada potensi mandeknya proses penegakan hukum di KPK," ungkap Alvin.

Jika dilihat dari situasi Komisi Antikorupsi di berbagai negara, ada tren positif untuk memberikan jaminan independensi kepada pegawai komisi antikorupsi tersebut.

Contohnya di Selandia Baru, Denmark, Finlandia, Swiss, Swedia, Singapura, Norwegia, Belanda, Luxembourg dan Jerman.

Sepuluh 10 negara teratas dalam Indeks Persepsi Korupsi (2019) mempunyai sebuah badan antikorupsi yang independen.

Masalah ke-22, tidak terpenuhinya ekspektasi publik terhadap kinerja Dewan Pengawas.

Sampai saat ini, Dewan Pengawas dianggap tidak melakukan pergerakan sama sekali.

"TII dan ICW hingga saat ini tetap memandang bahwa kehadiran organ Dewan Pengawas di dalam KPK kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi. Dibentuknya Dewan Pengawas tetap dipandang sebagai alat kontrol Presiden terhadap KPK," kata Alvin.

Kewenangan yang dimiliki Dewan Pengawas rawan untuk dipersoalkan di masa mendatang. Hal ini menyoal Pasal 37B ayat (1) huruf b UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK yang menyebutkan bahwa salah satu tugas dari Dewan Pengawas adalah memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

Ketentuan itu dinilai keliru, sebab Dewan Pengawas tidak dikenal dalam sistem peradilan pidana sehingga tidak memungkinkan memiliki otoritas untuk memberikan atau tidak memberikan izin tindakan projusticia. Lembaga yang berwenang atas kewenangan tersebut hanya pengadilan.

ICW dan TII merekomendasikan KPK untuk membenahi 22 masalah tersebut. Di sektor penindakan adalah dengan memastikan adanya objektivitas dan independensi saat mengusut sebuah perkara.

Di sektor pencegahan perlu dipikirkan ulang serta mereformulasikan strategi pencegahan yang selama ini ada di KPK.

Sedangkan pada bagian tata kelola organisasi, sebaiknya pimpinan KPK meminimalisir gimik politis dan mengedepankan nilai transparansi dan akuntabilitas dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.

Tanggapan KPK

Atas lontaran rapor merah itu, KPK mengaku terbuka untuk mengundang TII dan ICW membahas kinerja KPK.

"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami, tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri pun menyampaikan sejumlah data tentang kinerja KPK di semester I Tahun 2020.

Pertama, di bidang penindakan setidaknya ada 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka.

Penyidikan-penyidikan itu untuk kasus dalam kasus (1) OTT KPU, (2) OTT Sidoarjo, (3) pengembangan suap ke Anggota DPRD Sumut, (4) pengembangan suap ke Anggota DPRD Muara Enim, (5) pengembangan kasus proyek pengadaan jalan di Bengkalis dan (6) kasus dugaan TPK di PT Dirgantara Indonesia (DI).

Selanjutnya masih ada sejumlah kasus dengan kerugian keuangan negara ratusan miliar yaitu:

  • kasus dugaan korupsi di Bengkalis dengan nilai proyek Rp2,5 triliun dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp475 miliar
  • kasus dugaan korupsi PT DI dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS.

Kedeputian penindakan KPK juga sudah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus suap dan gratifikasi di MA, yaitu Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kedeputian penindakan KPK juga menahan 2 orang tersangka kasus suap proyek di Muara Enim yaitu Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi.

Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka.

Total jumlah pemulihan aset yang disetor ke kas negara dari denda, uang pengganti dan rampasan adalah Rp63.068.521.381

Selanjutnya di bidang pencegahan, KPK sudah melakukan pencegahan Korupsi di sektor strategis yaitu pertama, pemantauan dana Covid-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Pusat dan Daerah, serta pemangku kepentingan lainnya seperti LKPP, BPKP, Kemendagri, Kemenkes, Kemensos, Pemerintah Daerah dan lainnya," kata Ali.

KPK telah melakukan analisis dan memberikan rekomendasi terkait permasalahan sistemik yang dihadapi terkait pengadaan barang dan jasa Covid-19.

KPK juga melakukan analisis terkait realokasi kegiatan yang dilakukan Kementerian/Lembaga dan pemda serta memberikan rekomendasi perbaikan.

Kegiatan lain adalah melakukan kajian-kajian sistem terkait Covid-19 seperti kajian Kartu Prakerja.

KPK menerbitkan Surat Edaran sebagai panduan terkait penggunaan anggaran PBJ dalam penanganan Covid-19, penyaluran bansos, dan pengelolaan bantuan/hibah dari masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan bansos (Jaga Bansos).

Program pencegahan lain adalah koordinasi supervisi pencegahan terintegrasi, bekerja sama dengan Kejaksaan RI, kementerian dan lembaga serta BUMN di pusat.

KPK juga terus mendorong kepatuhan LHKPN hingga 92,81 persen (per 1 Mei 2020), mengimplementasikan pendidikan antikorupsi.

KPK juga menyurati Presiden terkait rekomendasi kajian BPJS Kesehatan mengingat sejumlah rekomendasi perbaikan belum dijalankan oleh pemerintah.

KPK pun mendorong kepatuhan PN dan pegawai negeri untuk melaporkan penerimaan gratifikasi yang dilarang.

Pada periode 1 Januari – 25 Januari KPK telah menyetorkan ke kas negara penerimaan gratifikasi atas 379 SK laporan gratifikasi yang ditetapkan sebagai milik negara yaitu senilai Rp882.920.667, US$7.587,44; Sin$951,77,5, serta 140 yen dan barang senilai Rp65.639.340.

Bagaimana kinerja KPK pada semester selanjutnya? Kita saksikan bersama-sama.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper