Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal atau UKT dengan bungan nol persen di tengah kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Kebijakan tertuang di dalam payung hukum Permendikbud 25/2020 yang mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
“Mereka bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dari jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam keterangan daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).
Selain itu, mahasiswa di PTN dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT.
“Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujarnya.
Dengan demikian, dia berharap, setiap universitas dapat memberikan relaksasi terkait pembayaran UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga
“Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.
Sebelumnya, dia mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT.
Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.
Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permen dikbud 25/2020:
1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).
3.Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:
-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
-semester 7 bagi mahasiswa program diploma (D3).