Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Supaya Tak DO karena Corona, Mahasiswa Bisa Cicil Uang Kuliah Bunga Nol Persen

Permendikbud 25/2020 yang mengatur keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.
Peserta mengikuti ujian Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/6/2020). Pelaksanaan ujian jarak jauh secara daring tersebut memudahkan calon mahasiswa program magister yang berada di daerah lain yang masih dibatasi pergerakannya akibat penyebaran pandemi COVID-19./Antara
Peserta mengikuti ujian Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) dari Manado, Sulawesi Utara, Kamis (11/6/2020). Pelaksanaan ujian jarak jauh secara daring tersebut memudahkan calon mahasiswa program magister yang berada di daerah lain yang masih dibatasi pergerakannya akibat penyebaran pandemi COVID-19./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal atau UKT dengan bungan nol persen di tengah kendala ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tertuang di dalam payung hukum Permendikbud 25/2020 yang mengatur ihwal keringanan UKT bagi mahasiswa PTN yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19.

“Mereka bisa mencicil UKT dengan bebas bunga dari jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” kata Nadiem dalam keterangan daring kepada awak media, Jakarta, pada Jumat (19/6/2020).

Selain itu, mahasiswa di PTN dapat mengajukan penundaan pembayaran UKT.

“Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” ujarnya.

Dengan demikian, dia berharap, setiap universitas dapat memberikan relaksasi terkait pembayaran UKT tersebut di tengah pandemi Covid-19.

“Ini adalah kerangka regulasi agar semua perguruan tinggi bisa segera melakukan keringan untuk membantu mahasiswa,” kata dia.

Sebelumnya, dia mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan UKT.

Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi  negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.

Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permen dikbud 25/2020:

1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).

3.Pemimpin perguruan tinggi dapat  memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:

-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)

-semester 7 bagi mahasiswa program diploma  (D3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper