Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, agar mahasiswa tidak drop out (DO) karena masalah ekonomi di tengah pandemi Covid-19, maka diberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT).
Keringanan UKT ditujukan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) yang diatur dalam Permendikbud 25/2020.
Dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), Nadiem menyebut bahwa pemerintah memberi keringanan uang kuliah tunggal (UKT) untuk mahasiswa setelah mendapat informasi bahwa cukup banyak mahasiswa yang orangtuanya mengalami krisis ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
“Untuk itu, Kemendikbud mengeluarkan Permendikbud nomor 20/2020, yang memperbolehkan universitas menyesuaikan besaran UKT untuk mahasiswa terdampak wabah Covid-19,” katanya.
Berikut ketentuan keringanan UKT berdasarkan Permen dikbud 25/2020:
1.UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
Baca Juga
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil sistem kredit semester (SKS) sama sekali (misalnya menunggu kelulusan).
3.Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4.Mahasiswa pada akhir masa kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang dari atau 6 SKS dengan ketentuan:
-semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
-semester 7 bagi mahasiswa program diploma (D3).