Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan pemerintah memberlakukan 5 skema keringanan uang kuliah selama masa wabah virus corona penyebab Covid-19.
Saat memberi keterangan, Jumat (19/6/2020), Nadiem memerinci kelima skema keringanan uang kuliah bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
1.Cicilan UKT
-Mahasiswa dapat mengajukan cicilan uang kuliah tunggal (UKT) bebas bunga (0 persen).
-Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
2.Penundaan UKT
Baca Juga
-Mahasiswa menunda pembayaran UKT
-Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
3. Penurunan UKT
-Mahasiswa membayar UKT, namun dapat mengajukan penurunan baiaya
-Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa
4. Beasiswa
-Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau skmea beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
-Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku
5.Bantuan infrastruktur
-Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa .
-Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.