Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggelontorkan dana bantuan sebesar Rp1 triliun kepada 410 ribu mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) untuk meringankan biaya uang kuliah tunggal (UKT).
Mendikbud Nadiem Makarim dalam penjelasannya, Jumat (19/6/2020), menyebut bantuan itu untuk mahasiswa terdampak Covid-19.
Dia menuturkan dana Rp1 triliun itu didapat dari sisa anggaran sebesar 4,1 triliun untuk beasiswa pendidikan tinggi pada tahun 2020.
“Sekitar satu triliun dana bantuan UKT disalurkan kepada mahasiswa di PTS. Ini khusus untuk pembayaran UKT yang sedang menjalankan kuliah tetapi bukan pemegang KIP Kuliah dengan kondisi keuangan yang rentan,” kata Nadiem secara daring kepada awak media di Jakarta.
Dikatakan, perguruan tinggi swasta menjadi mitra pendidikan nasional yang paling rentan akibat dampak ekonomi pandemi Covid-19.
Dia beralasan pendapatan dan pendanaan dari PTS berasal dari UKT yang dibayarkan oleh mahasiswa yang juga rentan.
“Dari segi institusi swasta, m semua pendapatan dan pendanaan dari UKT mahasiswa, jadi bukan hanya mahasiswa yang rentan tetapi juga institusinya,” tuturnya.
Dia memerinci penerima bantuan UKT itu diperuntukkan untuk mahasiswa PTS yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3,5,7 pada tahun 2020.
“Selain itu, orangtua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020,” tambah Nadiem.