Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengikuti keputusan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang secara teknis belum dibahas di DPR.
"Ikut pemerintah karena sebuah RUU tidak bisa dibahas tanpa persetujuan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin kepada para wartawan, Rabu (17/6/2020).
Menurut Aziz, saat ini proses yang berjalan masih dalam tahap harmonisasi draf RUU di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Oleh karena itu, RUU HIP belum ditetapkan untuk masuk ke tahap pembahasan di Senayan.
"Sekarang dalam tahap harmonisasi. Karena masih kewenangan di Baleg, teman-teman bisa komunikasi dengan Baleg," kata politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra mengatakan DPR sepakat bahwa pemerintah lebih baik fokus pada penanganan Covid-19 sehingga pelaksanaannya secara terukur.
"Langkah itu agar kesehatan rakyat tetap terjaga fokusnya dan mudah-mudahan ekonomi berjalan dengan baik," ujarnya.
Baca Juga
Secara teknis, kata Dasco, memang belum ada pembahasan RUU HIP di DPR sehingga lembaganya mendahulukan suara publik sebelum prosesnya berlanjut pada pembahasan.
Sementara itu, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengumumkan penundaan pembahasan RUU HIP.
"Terkait RUU HIP, pemerintah menunda untuk membahasnya," ujar Mahfud, Selasa (16/6/2020).
Mahfud mengatakan, pemerintah meminta DPR, sebagai pengusul RUU HIP untuk lebih banyak menyerap aspirasi masyarakat.