Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan RUU HIP Ditunda, Hubungan Pemerintah dan DPR Diyakini Aman

Rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang ditunda pemerintah itu merupakan usulan DPR.
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Ilustrasi - Presiden Joko Widodo memimpin upacara Hari Lahir Pancasila di halaman Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (1/6/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Politik Hendri Satrio menilai putusan pemerintah menunda pembahasan rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak menganggu hubungan dengan DPR.

Dia menyebut putusan ini tidak memberikan pengaruh besar terhadap hubungan kedua lembaga negara tersebut. Apalagi saat ini parlemen didominasi oleh koalisi partai pemerintah.

“Saya rasa di DPR pengaruhnya tidak terlalu besar karena partai-partai koalisi di DPR jumlahnya sangat mayoritas, harusnya bisa sejalan dengan pemerintah. Jadi bagus kalau ada penundaan pembahasan tentang HIP,” katanya kepada Bisnis, Rabu (17/6/2020).

Di sisi lain dia mendukung langkah pemerintah menunda pembahasan terhadap rancangan undang-undang inisiatif DPR tersebut.

Pasalnya, saat ini pembahasan RUU HIP tidak terlalu penting termasuk di saat masih meluasnya pandemi Covid-19. Kendati demikian, Hendri Satrio menekankan bahwa pancasila sebagai asas tunggal dan anti-komunisme di Indonesia harus tetap dipelihara.

Sementara itu, putusan pemerintah terkait penundaan pembahasan tersebut dilakukan setelah mempelajari usulan tersebut.

Hasilnya Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan ini. Pemerintah juga meminta DPR lebih banyak menampung aspirasi dari masyarakat.

Sekjen DPP PPP Asrul Sani turut mengapresiasi sikap pemerintah terhadap RUU HIP. Pasalnya terdapat banyak materi atau substansi dari rancangan tersebut mendapat penolakan dan kritik dari masyarakat.

Sejumlah kalangan mengapresiasi putusan ini untuk mengentikan bergulirnya bola liar di masyarakat.

Kebijakan ini juga didukung oleh organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama, Majelis Ulama Indonesia, Muhammadiyah hingga Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper