Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menanti Adaptasi Kurikulum dan Relaksasi UKT di Era New Normal

Kemendikbud dan dunia pendidikan di Indonesia perlu mempersiapkan segala hal dalam memasuki kenormalan baru.
Seorang siswi kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan internet di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Seorang siswi kelas 11 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) melakukan kegiatan belajar mengajar menggunakan internet di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (1/4/2020)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - Era new normal menuntut banyak penyesuai semua sektor, termasuk di bidang pendidikan.

Kemendikbud dan dunia pendidikan di Indonesia pada umumnya juga perlu mempersiapkan segala langkah untuk memasuki kenormalan baru tersebut.

Menghadapi kenormalan baru, untuk tahun ajaran baru 2020/2021, setidaknya dibutuhkan sejumlah persiapan terkait pembelajaran.

Selain pengaturan sekolah mana yang bisa beroperasi dan mana yang tidak, adaptasi kurikulum menjadi perhatian.

“Di era Covid-19 dibutuhkan adaptasi kurikulum baru. Kita menunggu Kemendikbud untuk mengambil langkah terobosan terhadap kurikulum ini,” demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI Syaiful Huda. melalui video konferensi, Selasa (16/6/2020).

Syaiful menyampaikan hal itu pada paparan hasil survei FSGI terkait kesiapan sekolah menghadapi kenormalan baru, melalui video konferensi, Selasa (16/6/2020).

Selain kurikulum, Syaiful menjelaskan jika Kemendikbud harus benar-benar memastikan relaksasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) di setiap kampus, baik perguruan tinggi negeri ataupun perguruan tinggi swasta.

“Relaksasi tersebut berupa penurunan uang kuliah tunggal dan relaksasi skema pembayaran dengan mempertimbangkan kondisi saat ini,” ujar Syaiful.

Pembambahan kuota PIP dan KIP kuliah TA 2020/2021 juga penting untuk diperhatikan. Dengan begitu anak-anak muda Indonesia dapat mengenyam pendidikan baik SD, SMP, SMA, SMK, dan Perguruan Tinggi.

“Kemendikbud juga harus memiliki peta kebutuhan pendidikan di masing-masing daerah meliputi berapa banyak daerah yang memiliki infrastruktur terhadap akses internet dan berapa banyak sekolah yang tidak mampu mengadakan protokol kesehatan,” lanjut Syaiful.

Kemendikbud juga dinilai perlu melakukan konsolidasi, koordinasi dan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah dan melalui Dinas Pendidikan baik di tingkat provinsi ataupun Kabupaten/Kota.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Devi Sri Mulyani
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper