Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Terawan: Kegiatan Belajar di Sekolah Dihentikan Kalau Ada Kasus Positif

Jika terjadi penambahan kasus atau peningkatan level risiko daerah, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.
Petugas Puskesmas mempraktikan penggunaan masker kepada sejumlah siswa saat sosialisasi di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Petugas Puskesmas mempraktikan penggunaan masker kepada sejumlah siswa saat sosialisasi di Sekolah Tunas Global, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/3/2020). Kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi Virus Corona pada usia dini dengan mengukur suhu tubuh saat memasuki sekolah dan mensosialisasi penggunaan masker yang benar saat sakit. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan akan langsung menghentikan kegiatan belajar di sekolah jika menemukan kasus positif saat sekolah dibuka kembali di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat menjawab pertanyaan dalam konferensi pers, Senin (15/6/2020). Dia menegaskan kegiatan sekolah akan dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di lingkungan sekolah.

"Aktivitas sekolah akan dihentikan sementara dan akan dilakukan tracing pada anak tersebut baik dari lingkungan anak maupun sekolahnya," ujarnya.

Sama halnya dengan arahan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), jika terjadi penambahan kasus atau peningkatan level risiko daerah, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.

"Kalau ada kasus positif di sekolah maka otomatis puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota harus berkoordinasi dengan sekolah tersebut agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut," ujar Terawan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak akan mengubah jadwal tahun ajaran baru 2020/2021 yang akan dimulai pada Juli 2020.

Pada waktu tersebut, sekolah boleh kembali dibuka, tetapi hanya sekolah yang berada di zona hijau. Dengan demikian terdapat 85 kabupaten/kota atau 6 persen satuan pendidikan yang diperbolehkan kembali melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

Sekolah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang belajar secara tatap muka dan tetap melanjutkan belajar dari rumah.

Adapun, urutan tahap dimulainya pembelajaran tatap muka dilaksanakan pada tahap I, SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP MTs, dan Paket B.

Tahap II SD, MI, Paket A, dan SLB dilaksanakan dua bulan setelah tahap I. Sementara itu, tahap III PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non-formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap II.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper