Bisnis.com, JAKARTA - Kementerikan Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan satuan pendidikan di zona hijau akan dibuka jika telah memastikan kesiapan penerapan protokol kesehatan untuk pencegahan penularan Covid-19.
Mendikbud Nadiem Anwar Makariem dalam video konferensinya pada Senin (15/6/2020) mengungkapkan jika protokol kesehatan yang harus dipersiapkan oleh satuan pendidikan antara lain adalah mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit, memiliki alat pengukur suhu tubuh, ketersedian sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet, dan sarana cuci tangan, serta kesiapkan menerapkan area wajib masker bagi peserta didik.
“Untuk sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan belajar dari rumah serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi atau di dua bulan pertama," kata Nadiem.
Baca Juga
Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka, imbuhnya, dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama.
“Pada masa transisi kegiatan belajar hanya boleh masuk kelas lalu pulang. Aktivitas dan kegiatan lain seperti olahraga, esktrakulikuler, dan pembukaan kantin belum diperbolehkan selama dua bulan pertama” ujarnya.
Kemendikbud juga akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka di zona hijau.