Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan sejumlah panduan dibukanya pembelajaran secara tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di daerah zona hijau.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makariem melalui video konferensi pada Senin (15/6/2020) menyebutkan jika dikeluarnya prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.
Untuk jumlah peserta didik, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 Kabupaten/kota sehingga mengharuskan peserta didik untuk belajar dari rumah. Sementara itu, peserta didik yang berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
“Proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka, bagi satuan pendidikan di Kabupaten/Kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis” ujar Nadiem.
Nadiem menambahkan jika tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Urutan pertama yang diperbolehkan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat, tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat, lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat. Itupun harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan” terang Nadiem
Meskipun demikian, dia menegaskan apabila ada penambahan kasus atau level risiko daerah naik, maka satuan pendidikan wajib ditutup kembali.