Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks-Dirut PT Dirgantara Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Eks-Dirut PTDI Budi Santoso mulai hari ini resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran di PTDI tahun 2007-2017
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Ketua KPK Firli Bahuri/ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan petinggi PT Dirgantara Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran tahun 2007-2017.

Para tersangka adalah eks-Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan eks-Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (Persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (12/6/2020).

Firli menjelaskan kasus ini bermula pada awal 2008. Saat itu Budi Santoso selaku Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (Persero) dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku direktur aerostructure, Arie Wibowo selaku kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan melakukan rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.

Dalam rapat ini dibahas juga terkait biaya hiburan dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan.

Setelah rapat, Budi Santoso mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut. Namun sebelum dilaksanakan, Budi Santoso meminta agar rencana tersebut dilaporkan terlebih dahulu kepada pemegang saham yaitu Kementerian BUMN.

“Setelah beberapa kali dilakukan pertemuan disepakati kelanjutan program kerja sama mitra/keagenan sebagai berikut: 1. Prosesnya dilakukan dengan cara penunjukan langsung; 2. Dalam penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) PT Dirgantara Indonesia (Persero), pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam “sandi-sandi anggaran” pada kegiatan penjualan dan pemasaran,” tutur Firli.

Budi Santoso kemudian memerintahkan Irzal dan Arie Wibowo menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra atau keagenan.

Irzal pun menghubungi Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra atau agen.

“Mulai bulan juni tahun 2008 sampai dengan tahun 2018, dibuat kontrak kemitraan atau agen antara PT Dirgantara Indonesia (Persero) yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration dengan Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. Atas kontrak kerja sama tersebut, seluruh mitra tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama,” kata Firli.

Selanjutnya, pada 2011, PT Dirgantara Indonesia (Persero) baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra, setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.

Selama tahun 2011 sampai dengan 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (Persero) kepada 6 perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

“Bahwa setelah keenam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT Dirgantara Indonesia (Persero), terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (Persero) di antaranya Budi Santoso, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh,” kata Firli.

Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT Dirgantara Indonesia (persero) sekitar Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi Santoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, usai diperiksa KPK Budi menyatakan dirinya diperiksa sebagai tersangka. Namun, hal itu sempat dibantah pihak KPK yang menyatakan belum ada penetapan tersangka.

Penjelasan KPK hari ini menjadi informasi resmi soal penetapan eks-Dirut PTDI itu sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper