Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MK Ingatkan WNA Tak Punya Hak Konstitusional, Hanya WNI yang Dapat Ajukan Uji Materi UU

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan, warga negara asing (WNA) tidak punya hak konstitusional, hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi karena permohonan uji materi termasuk dalam hak konstitusional.
Gedung Mahkamah Konstitusi
Gedung Mahkamah Konstitusi

Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) yang menetap di Indonesia tidak memiliki hak konstitusional, sehingga tidak dapat mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengingatkan, hanya warga negara Indonesia (WNI) yang dapat mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi karena permohonan uji materi termasuk dalam hak konstitusional.

Dalam diskusi daring bertema 'Peranan Negara dalam Menghadapi Masalah Pandemi COVID-19', Aswanto menuturkan hak-hak warga negara diatur dalam Pasal 27 hingga Pasal 28J UUD 1945 dan penting untuk dipahami.

Warga negara asing yang menetap di Indonesia, kata dia, tidak memiliki hak konstitusional. "Hak warga negara [Indonesia] mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, itu hak konstitusional. Maka yang punya hak pengujian undang-undang itu hanya WNI karena itu hak konstitusionalnya," ujar Aswanto, Kamis (11/6/2020).

Dia menjelaskanhak asasi manusia (HAM) dan hak konstitusional merupakan dua hal berbeda, yakni HAM merupakan hak yang diperoleh seseorang karena terlahir sebagai manusia, sedangkan hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena menjadi warga negara.

Sebelumnya, terdapat warga negara asing yang mengajukan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi, yang terakhir dua warga negara Korea Selatan bernama Gi Man Song dan So Yun Kim.

Kedua investor sekaligus pemegang saham pada perusahaan penanaman modal asing PT Korea World Center Indonesia itu mengajukan uji materi Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 293 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nurbaiti
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper