Bisnis.com, JAKARTA - Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit, yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di pengadilan.
Selanjutnya, debitur adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di pengadilan.
Debitur pailit adalah debitur yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan.
Sementara itu, kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas.
Sumber: UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang