Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Said Didu Disebut Tersangka dalam Laporan, Ini Klarifikasi Polri

Laporan itu bukanlah Sprindik penetapan tersangka Said Didu, melainkan laporan perkembangan penanganan perkaranya.
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam
Said Didu./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akhirnya mengklarifikasi laporan perkembangan penanganan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan Sekretaris BUMN Muhammad Said Didu dan bocor ke publik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengemukakan bahwa laporan itu bukanlah Sprindik penetapan tersangka Said Didu, melainkan perkembangan penanganan perkaranya yang diberikan tim penyidik kepada Pelapor yaitu Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Pada nomor 3 bagian c laporan yang bocor tersebut tertulis, "Langkah selanjutnya: penyidik akan melakukan gelar perkara peningkatan status tersangka, memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. Dr. Ir. H. Muhammad Said Didu."

"Itu bukan surat bocor, itu laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor. Pelapor kan selalu diberikan perkembangan penyidikan, sudah diatur hal itu di dalam proses penyidikan," kata Awi, Kamis (11/6/2020).

Laporan Bareskrim perkembangan kasus Said Didu
Laporan Bareskrim perkembangan kasus Said Didu

Gambar laporan perkembangan penanganan perkara Said Didu yang diberikan tim penyidik kepada Pelapor yaitu Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan bocor ke publik/Istimewa.

Dia menjelaskan bahwa penetapan status hukum Said Didu hanya tinggal menunggu waktu, karena tim penyidik masih menunggu hasil labfor digital.

Setelah mendapatkan hasil labfor digital tersebut, kemudian tim penyidik akan melakukan ekspose (gelar) perkara untuk menaikkan atau tidak status hukum Said Didu.

"Kami masih menunggu hasil analisa digital forensik. Kalau sudah ada hasilnya baru gelar perkara," kata Awi.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa tim penyidik baru melakukan ekspose (gelar) perkara setelah memeriksa para saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Argo gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik untuk menentukan status hukum Said Didu sebagai terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.

"Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses [ekspose] ya," tutur Argo, Kamis (11/6/2020) siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper