Bisnis.com, JAKARTA - Polri membantah telah menetapkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhamad Said Didu sebagai tersangka. Seperti diketahui, Said Didu terseret perkara tindak pidana pencemaran nama baik Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menegaskan bahwa tim penyidik baru melakukan ekspose (gelar) perkara setelah memeriksa para saksi dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup terkait kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Menurut Argo gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik untuk menentukan status hukum Said Didu sebagai terlapor dalam kasus tersebut di Bareskrim Polri.
"Belum ditetapkan tersangka, jadi masih proses [ekspose] ya," tutur Argo, Kamis (11/6/2020) siang.
Kasus yang menjerat Said Didu berawal dari tayangan video berjudul ‘MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG’ yang diunggah di akun YouTube milik Said Didu, akhir Maret lalu.
Dalam konten berdurasi 22 menit 44 detik tersebut, Said Didu beberapa kali menyinggung eks-Kepala Staf Kepresidenan Indonesia tersebut.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan telah meminta Said Didu menyampaikan permohonan maaf atas aksi pernyataan di video tersebut. Namun, Said Didu hanya menyampaikan klarifikasi lewat surat pada 7 April 2020.
Lantaran tak puas, Luhut melalui kuasa hukumnya melaporkan Said Didu ke Bareskrim Polri pada 8 April 2020.