Bisnis.com, JAKARTA - Wacana pembahasan kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat, kendati lembaga antirasuah itu diketahui telah membatalkannya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku mendapatkan informasi bahwa KPK bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali membahas soal usulan kenaikan gaji tersebut.
Padahal, sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK sebesar Rp300 juta sudah diajukan sejak zaman Agus Rahardjo. Firli menggarisbawahi, usulan itu disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, pimpinan KPK saat ini fokus pada penanganan Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan jika informasi yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK dan Kemenkumham kembali membahas usulan kenaikan gaji itu benar, maka Ketua KPK Firli Bahuri telah berbohong kepada publik.
"Sebab, pada awal April lalu dia mengatakan bahwa seluruh pimpinan meminta usulan ini untuk dibatalkan dan tidak lanjutkan pembahasannya," kata Kurnia, Selasa (9/6/2020).
Kurnia menilai usulan kenaikan gaji pimpinan KPK tidak pantas untuk dibahas di tengah situasi pandemi Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga
Menurut dia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK harusnya paham bahwa penanganan wabah Covid-19 membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.
Untuk itu, lanjut Kurnia, saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut. Tak hanya persoalan momentum, imbuhnya, KPK di era kepemimpinan Komjen Firli Bahuri ini pun sebenarnya sangat minim akan prestasi.
"Justru yang mereka tunjukkan hanya rangkaian kontroversi. Hal tersebut terkonfirmasi dengan menurunnya tingkat kepercayaan publik kepada KPK. Atas dasar itu, lalu apa pertimbangan logis untuk menaikkan gaji lima Pimpinan KPK?," kata Kurnia.
Ketika dikonfirmasi terkait dengan pembahasan soal kenaikan gaji tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri belum merespons pesan yang disampaikan Bisnis.
Sementara itu, salah seorang staf Humas Kemenkumham mengakui belum mendengar terkait hal tersebut. "Kalau kenaikan gaji bukannya ranah KPK dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI ya? Nanti kami ada penjelasan, tunggu dulu ya," katanya singkat.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan, Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi gaji Ketua KPK mencapai Rp123 juta dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp112 juta.