Bisnis.com, JAKARTA - Usulan kenaikan gaji pimpinan KPK mengemuka dan menjadi perhatian.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri menuturkan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK sebesar 300 juta sudah diajukan sejak zaman Agus Rahardjo. Firli menggarisbawahi, usulan itu disampaikan sejak tanggal 15 Juli 2019.
“Namun sampai sekarang belum ada informasi terkini, kami pimpinan KPK saat ini fokus pada penanganan Covid-19 yang lebih prioritas,” kata Firli melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jumat (3/4/2020) pagi.
Kendati demikian, Firli membeberkan, memang ada rancangan Perpres tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Dewan Pengawas, yang hingga saat ini belum juga ada pembahasan dengan KPK.
Selain itu, tambah Firli, ada juga rencana peraturan pemerintah tentang Gaji Pegawai KPK sesuai UU No 19 tahun 2019 bahwa pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Firli menegaskan dari pihak KPK tidak akan ada pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. Ia mengatakan pimpinan KPK, seluruh pegawai KPK, dan dewan pengawas fokus untuk melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.
“Jadi kalau pun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” tegasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi perincian gaji ketua KPK sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp5.040.000
2. Tunjangan jabatan: Rp24.818.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.396.000
4. Tunjangan perumahan: Rp37.750.000
5. Tunjangan transportasi: Rp29.546.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp8.063.500.
Sementara untuk wakil ketua KPK perinciannya sebagai berikut.
1. Gaji pokok: Rp4.620.000
2. Tunjangan jabatan: Rp20.475.000
3. Tunjangan kehormatan: Rp2.134.000
4. Tunjangan perumahan: Rp34.900.000
5. Tunjangan transportasi: Rp27.330.000
6. Tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa: Rp16.325.000
7. Tunjangan hari tua: Rp6.807.250.