Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pimpinan KPK Minta Kemenkumham Setop Pembahasan RPP Gaji

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penghentian proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan Pimpinan KPK.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta penghentian proses pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait hak keuangan Pimpinan KPK.

Adapun proses tersebut saat ini tengah berjalan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan proses pembahasan perlu dihentikan sebagai sikap KPK agar fokus pada penanganan pandemi Covid-19.

"Kami juga memahami dalam kondisi saat ini, banyak yang lebih membutuhkan perhatian kita,” kata Ali dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2020).

Salah satu perhatian KPK dalam percepatan penanganan Covid-19 yaitu terkait penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa (PBJ). KPK fokus pada pencegahan korupsi.

Sebelumnya, usulan hak keuangan pimpinan KPK melalui perubahan PP No. 82/2015 telah disampaikan kepada pemerintah melalui Kemenkumham oleh Pimpinan KPK periode sebelumnya, pada 15 Juli 2019. Salah satu pertimbangannya adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti MK dan MA yang menjadi rujukan.

“Sekitar bulan September KPK meminta pihak eksternal untuk melakukan kajian agar lebih objektif, termasuk dengan tetap melihat keseimbangan dengan penghasilan pejabat di instansi lain,” kata Ali.

Dari usulan itu, pembahasan dilakukan sekitar Februari 2020 atas undangan Kementerian Hukum dan HAM. KPK yang diwakili Biro Hukum dan Biro Sumber Daya Manusia (SDM) melakukan pembahasan bersama Kemenkumham mengenai usulan RPP tersebut, yang kemudian dimasukkan ke dalam program legislasi Kementerian Hukum dan HAM yang akan dilanjutkan pembahasannya.

Awal Maret 2020, sebelum wabah Covid-19 merebak, pihak Kemenkum HAM kembali mengundang KPK, Kememterian PAN dan RB, Sekretariat Negara dan Kementerian Polhukam untuk melakukan pembahsan usulan RPP tersebut.

Itu dilakukan karena hal tersebut sudah masuk ke dalam Proleg Kementerian Hukum dan HAM, pembahasan tidak dapat dihentikan.

Merespons situasi saat ini, Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19.

KPK meminta pihak Kemenkum HAM dapat menghentikan proses tersebut, mengingat ada aspek kemanusiaan yang lebih besar yang memerlukan perhatian dan kerja sama segenap elemen bangsa.

“Kami terbuka dengan masukan dan kritik dari publik, terutama terkait dengan bagaimana memenuhi harapan masyarakat agar KPK tetap konsisten melakukan pemberantasan korupsi. Kami akan bekerja sebaik-baiknya,” jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper