Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung M.Nurhadi. KPK memastikan pemeriksaan Nurhadi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tetap di dalam Gedung Merah Putih.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pemeriksaan Nurhadi dan menantunya sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang berlaku. Dia menjamin tidak ada pengecualian untuk Nurhadi yang baru diamankan KPK pada 2 Juni lalu.
“KPK tidak pernah memeriksa tersangka Nurhadi di luar gedung Merah Putih KPK,” kata Ali Fikri Senin (8/6/2020).
KPK, lanjut Ali, berkomitmen dalam menyelesaikan perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
"Termasuk kemungkinan pengembangannya ke Tindak Pidana Pencucian Uang. Asalkan fakta-fakta, keterangan saksi, dan alat bukti menghasilkan adanya dua alat bukti permulaan yang cukup," terangnya.
Adanya informasi pemeriksaan NHD di luar Gedung Merah Putih KPK pertama kali disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, yang menyebutkan di internal KPK bahwa Nurhadi 'disandera' dan diperiksa Novel cs di luar gedung Merah Putih KPK.
Atas informasi tersebut, lanjutnya, KPK membantah keras adanya penyanderaan dan pemeriksaan yang di luar kebiasaan oleh penyidik KPK.
“KPK sadar betul bahwa seluruh perkara yang ditangani, diawasi juga oleh publik, dan sebagai penegak hukum, KPK selalu taat pada aturan dan hukum yang berlaku,” kata Ali.