Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Kendala Polri Tetapkan Tersangka Agensi Pengirim ABK Ilegal

Polri masih mengkaji penetapan status tersangka untuk 3 korporasi yang diduga kuat memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Long Xing 629 asal China.
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara
nWarga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi anak buah kapal (ABK) Long Xing 629 tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (8/5/2020). Sebanyak 14 WNI ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal berbendera China tersebut tiba di Indonesia dan akan menjalani karantina kesehatan di asrama milik Kementerian Sosial. ANTARA FOTO/Hasnugara

Bisnis.com, JAKARTA - Polri masih mengkaji penetapan status tersangka untuk tiga korporasi yang diduga kuat memberangkatkan 14 ABK asal Indonesia secara ilegal ke Kapal Long Xing 629 asal China.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa ketiga korporasi tersebut adalah PT APJ, PT SMG dan PT LPB. Dia mengatakan bahwa tim penyidik masih meminta keterangan dari para ahli untuk memperkuat penetapan tersangka ketiga korporasi tersebut.

"Kami telah meminta pendapat para ahli untuk pengenaan sanksi ke korporasi dengan mencabut izin, mencabut badan hukum, merampas hasil tindak pidana, memecat pengurus, pelarangan melaksanakan pidana yang sama," tuturnya, Rabu (20/5/2020).

Dia menduga ketiga korporasi tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan dan perbudakan terhadap 14 ABK asal Indonesia di Kapal Long Xing 629 asal China.

Dia memastikan tidak lama lagi ketiga korporasi beserta komisaris perusahaan tersebut juga akan ditetapkan sebagai tersangka, karena tim penyidik hanya perlu pendapat dari para ahli pidana.

"Komisaris dan korporasinya akan kami kenakan status tersangka setelah menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim telah menggelar kasus perbudakan dan eksploitasi terhadap anak buah kapal atau ABK Indonesia di Kapal China Long Xing 629. Ferdy Sambo menuturkan, dari hasil gelar perkara, pihaknya menemukan tiga alat bukti terjadinya peristiwa pidana tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan untuk menemukan siapa tersangka yang melakukan perdagangan orang," ujar Ferdy saat dihubungi pada Rabu (13/5/2020).

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Komisaris Besar John W Hutagalung menuturkan, Satuan Tugas TPPO akan melanjutkan pemeriksaan terhadap 10 ABK.

"Kami akan berkoordinasi dengan jaksa mengenai penerbitan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," kata John.

Untuk kasus perdagangan orang ini, Kepolisian RI sebelumnya telah memeriksa pihak Imigrasi Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan Imigrasi Pemalang, Jawa Tengah.

Kemudian, juga memeriksa Direktur Operasional PT Alfira Perdana Jaya, sebagai agen penyalur ABK, serta 14 ABK yang telah pulang ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper