Bisnis.com, JAKARTA - 14 Anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal ikan China Long Xing 629 tengah menjalani proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindakan tidak manusiawi yang menimpa mereka.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengatakan 14 ABK WNI tersebut sedang berada di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur.
Pada saat tiba, dari pihak Kemenlu telah menyerahterimakan kepada Bareskrim Polri. Ke-14 ABK WNI tersebut saat ini sedang dikarantina sekaligus ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemensos di Jakarta Timur.
Seperti diketahui, 14 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan berbendera China yaitu Long Xing 629 telah direpatriasi dari Korea Selatan pada 8 Mei 2020 melalui fasilitas yang diberikan oleh KBRI Seoul dan Kementerian Luar Negeri.
“Pada saat tiba, dari pihak Kemenlu telah menyerahterimakan [14 ABK] kepada Bareskrim Polri. [Setelah itu] mereka di karantina, juga sekaligus menjalani proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (13/5).
Di Korea Selatan, kata Judha, mereka sudah menjalani rapid test dengan hasil negatif. Judha mengatakan saat tiba di Indonesia, di hari yang sama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sempat berbincang dengan 14 ABK untuk mendalami kasus-kasus yang mereka hadapi.
Adapun, terkait dengan hak sebagai tenaga kerja, 14 ABK sudah menerima santunan, tetapi untuk hak gaji dan asuransi masih terus diupayakan. Upaya ini melibatkan beberapa pihak, seperti operator kapal Dalian Fisihing Company, pihak agency yang ada di China, dan manning agency di Indonesia.
Baca Juga
"Kemenlu bekerja sama dengan lembaga terkait untuk mempercepat proses tersebut agar hak-hak bisa dipenuhi sesuai dengan kontrak yang ditanda tangani,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam negeri akan bekerja sama dengan otoritas China untuk mengusut kasus dugaan perilaku tidak manusiawi yang dialami oleh anak buah kapal (ABK) WNI yang bekerja di kapal ikan China, Long Xing 629.
Dalam konferensi pers yang lalu, Menlu Retno mendapatkan dua laporan terkait dengan dugaan perilaku tidak layak yang dialami oleh ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China.
Pertama, permasalahan gaji. Sebagian dari mereka belum menerima gaji sama sekali dan sebagian lainnya menerima gaji, tetapi tidak sesuai dengan angka yang disebutkan dalam kontrak yang mereka tanda tangani.
Kedua, mengenai jam kerja yang tidak manusiawi. Rata-rata mereka bekerja lebih dari 18 jam per hari.