Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perppu Corona Sudah Jadi UU, Penggugat Tuntut Bukti

Penggugat Peraturan Pemerintah (Perppu) No.1/2020 meminta pemerintah menunjukan bukti dokumen yang menguatkan bahwa aturan tersebut telah sah menjadi undang-undang.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Penggugat Peraturan Pemerintah (Perppu) No.1/2020 meminta pemerintah menunjukan bukti dokumen yang menguatkan bahwa aturan tersebut telah sah menjadi undang-undang.

Diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa Perppu No.1/2020 menjadi Undang-Undang No.2/2020. Hal itu disampaikan oleh Sri Mulyani saat ikut bersidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

"Kami mengajukan permohonan yang mulia majelis hakim konstitusi untuk memerintahkan kepada termohon (Pemerintah) menghadirkan bukti-bukti itu. Sehingga akan kelihatan apa memang benar Perppu itu sudah diundangkan atau tidak," kata kuasa hukum pemohon perkara 24/PUU-XVIII/2020 Kurniawan Adi Nugroho, Rabu (20/5/2020).

Saat persidangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani selaku perwakilan Pemerintah menyatakan bahwa Perppu No.1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) telah sah diundangkan. Hal itu sendiri disampaikan secara lisan oleh Sri Mulyani.

Kurniawan mengatakan, semua yang disampaikan oleh Ani bersifat mendalilkan. Belum terdapat bukti nyata untuk mendukung dalil tersebut.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No.24/2003, MK menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

"Apa memang benar ada surat presiden kepada DPR. Kemudian apa memang benar ada bentuk surat fisik DPR ke Presiden termasuk dokumentasi surat-menyurat di lingkungan pemerintah dalam hal pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang," ujar Kurniawan.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat meminta kepada termohon untuk melengkapi dokumen resmi tersebut. Selanjutnya dokumen diserahkan melalui kepaniteraan MK.

"Sesuai permintaan permohonan Nomor 24, pemerintah supaya bisa mengirim dokumen resmi berupa Undang-undang yang dimaksud. Kalau bisa dilengkapi dengan surat DPR kepada Pemerintah," ucap Arief.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menjadi perwakilan dari pemerintah menjelaskan bahwa Perppu No.1/2020 saat ini sudah disetujui oleh DPR dan telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang-Undang dengan nomor yang disebutkan di atas.

"Telah menjadi undang-undang dan telah tercantum dalam lembaran negara tahun 2020 No.134 dan selanjutnya disebut sebagai UU No.2/2020," kata Sri Mulyani dalam sidang uji materi Perppu No.1/2020, Rabu (20/5/2020).

Setelah menjadi undang-undang, sesuai prinsip & asas praktis uji materi atas Perppu No.1/2020 telah kehilangan obyek yang dipersoalkan.

Seperti diketahui, pekan lalu DPR telah menyetujui Perppu No.1/2020 untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan setelah mayoritas fraksi, kecuali PKS, di DPR menyatakan setuju untuk membawa Perppu tersebut ke tingkat II atau paripurna.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper