Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi meminta Presiden Joko Widodo untuk hadir dalam sidang uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 guna memberikan keterangan pada pekan depan.
Berdasarkan surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin sejak 15 Mei 2020, sidang akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu, 20 Mei 2020 pukul 10.00 WIB. Adapun, agenda sidang adalah mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," bunyi surat panggilan yang dikutip Bisnis.com, Sabtu (16/5/2020).
Sidang tersebut membahas permohonan uji materi No. 24/PUU-XVIII/2020 yang diajukan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Yayasan Mega Bintang 1997, LP3HI, KEMAKI, dan LBH PEKA. Para pemohon menuntut pembatalan pasal 27 Perppu No. 1/2020 tersebut.
Beleid tersebut telah disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 Mei 2020. Namun, produk hukum itu belum dinomori dan diundangkan, sehingga, proses uji materiil berlanjut di MK.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman, aat membacakan permohonan uji materi, mengatakan Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
Baca Juga
"Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah," kata Boyamin saat itu.