Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Uji Materi Perppu Covid-19 Dilanjutkan Kamis

MK akan menggelar sidang lanjutan uji materi Perppu No. 1/2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Kamis, 14 Mei 2020.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1/2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah Covid-19 pada Kamis, 14 Mei 2020.

Dilansir dari laman Antara, Selasa (12/5/2020), sebanyak tiga perkara akan disidangkan pada 14 Mei 2020, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan No. 23/PUU-XVIII/2020 serta permohonan dengan No. 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis.

Pada Kamis (14/5/2020), sidang memiliki agenda pembacaan perbaikan permohonan oleh para pemohon maupun kuasa hukumnya setelah diberikan saran dan masukan oleh hakim konstitusi pada sidang perdana.

Pada sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan sebelumnya, Din Syamsuddin dkk mengklaim penyebaran penyakit karena virus Corona (Covid-19) tidak termasuk dalam kegentingan memaksa. Selain itu, pemohon berpandangan APBN hanya boleh direvisi melalui APBN perubahan, bukan melalui Perppu.

Pemohon juga menyoroti Pasal 27 ayat (1) yang mengatur imunitas hukum pemerintah dan/atau anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Pemohon menilai Pasal 27 ayat (1) merupakan bentuk pengistimewaan pejabat tertentu yang berpotensi pada terjadinya tindak pidana korupsi.

Hal serupa, MAKI dkk serta Damai Hari Lubis pun mempersoalkan Pasal 27 lantaran dinilai tidak demokratis serta melanggar prinsip-prinsip negara hukum yang transparan, terbuka, dan bertanggung jawab.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper