Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sarat Transaksi Politik? Revisi UU MK Minta Disetop

Koalisi LSM menyebut ada tiga permasalahan pokok dalam revisi UU Mahkamah Konstitusi yang dinilai sarat transaksi politik dan meminta agar prosesnya disetop.
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Save Mahkamah Konsitusi mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.

Koalisi yang terdiri atas Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif), Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH UNAND, Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) , dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) tersebut menilai, rencana perubahan UU MK sarat akan transaksi politik.

Dalam keterangan resminya, koalisi tersebut menilai ada tiga permasalahan pokok dalam RUU ini. Pertama, kenaikkan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua MK, dari 2 tahun 6 bulan menjadi 5 tahun, seperti yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) RUU MK.

Kedua, menaikkan syarat usia minimal Hakim Konstitusi, dari 47 tahun menjadi 60 tahun, sebagaimana direncanakan dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d RUU a quo.

Ketiga, masa jabatan hakim konstitusi diperpanjang menjadi hingga usia pensiun, yaitu hingga usia 70 tahun. Sebelumnya dalam satu periode, hakim konstitusi menjabat selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya,” jelas koalisi tersebut pada Senin (4/5/2020).

Menurut koalisi tersebut, pembahasan revisi UU MK tidak mendesak. Seharusnya, DPR perlu mengarahkan segala fungsinya baik legislasi, anggaran, dan pengawasan pada penanganan permasalahan virus corona (Covid-19), bukan membentuk undang-undang yang bermuatan kontroversial.

Dalam RUU perubahan ini juga dinilai sangat kental akan nuansa konflik kepentingan, baik bagi DPR maupun Presiden. Pasalnya, saat ini MK sedang menyidangkan dua UU yang diusulkan oleh DPR dan Presiden, yakni uji formil UU KPK dan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dihujani banyak kritik.

Isu-isu yang dibahas dalam revisi UU ini dinilai tidak substansial karena kebanyakan hanya membahas masalah masa jabatan hakim konstitusi. Menurutnya, permasalhan terkait perluasan kewenangan MK untuk melakukan constitutional complaint (pengaduan konstitusional) dan constitutional question (pertanyaan konstitusional) lebih mendesak untuk dibahas.

“Selain itu, isu mengenai pengaturan hukum acara MK secara lebih komprehensif pun lebih krusial. Hal ini lebih penting untuk dibahas guna mengoptimalkan peran MK dalam menyelesaikan dan memulihkan pelanggaran hak-hak konstitusional warga negara oleh penyelenggara negara,” jelasnya.

Pembahasan revisi UU MK juga dinilai kian menjauhkan peran masyarakat dalam perancangan peraturan perundang-undangan. Mereka menilai pembahasan UU ini tidak pernah melibatkan masyarakat. Hal ini melanggar ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Peraturan Perundang-Undangan, yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi.

“Kami mendesak presiden segera menolak membahas perubahan UU MK dan DPR menghentikan proses legislasi yang tidak berkualitas dan produktif serta fokus pada penanganan pandemi Covid-19 beserta dampaknya,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper