Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelar Sidang Langsung, MK: Perkara Perppu Covid-19 Urgen

Wakil Ketua MK Aswanto mengatakan pengujian Perppu No.1/2020 merupakan perkara yang mendesak dan urgen, sehingga sidang pengujian tetap dilakukan secara langsung di tengah pandemi Covid-19.
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu
Petugas kepolisian bersiap mengamankan sidang kedua di Mahkamah Konstitusi. Agenda kali ini mendengar jawaban dari termohon/Jaffry Prabu

Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang untuk pengujian Perppu No.1/2020 tentang Penyesuaian Keuangan Negara Akibat Wabah Covid-19 secara langsung di ruang sidang.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan pengujian Perppu No.1/2020 merupakan perkara yang mendesak dan urgen, sehingga sidang pengujian tetap dilakukan secara langsung di tengah pandemi Covid-19.

Meskipun demikian, pelaksanaan sidang tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kami menganggap ini salah satu perkara dianggap urgen, maka kami tetap melakukan persidangan," ujar Aswanto dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4/2020).

MK telah meniadakan sidang pengujian undang-undang selama wabah Covid-19. Adapun, pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu merupakan yang pertama dilakukan sejak wabah pada Maret 2020.

Dia menuturkan sesuai protokol Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam hal persidangan, sidang atau perkara yang dianggap mendesak tetap dapat dilakukan di tengah pandemi Covid-19.

Sesuai dengan protokol kesehatan serta pembatasan sosial berskala besar (PSBB), MK melakukan pembatasan jumlah kuasa hukum pemohon serta pengunjung dalam ruang sidang.

Terhadap hal itu, Aswanto sebagai ketua panel meminta agar para pemohon serta pengunjung memaklumi pembatasan yang dilakukan.

"Kami minta maaf harus ada pembatasan jumlah kuasa hukum yang hadir di ruangan mau pun pengunjung. Ini karena kebijakan atau protokol yang ditentukan pemerintah mau pun WHO," tutur Aswanto yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh serta Wahiduddin Adams.

Adapun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 menambah kewenangan MK untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.

Di sisi lain, putusan itu memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya sebuah perppu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper