Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kembali Periksa Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin Atas Suap Proyek Jalan

Amril Mukminin telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap setidaknya senilai Rp5,6 miliar.
Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin (tengah) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau./ANTARA
Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin (tengah) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau./ANTARA

Bisnis.com,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin terkait kasus suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Amril telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 16 Mei 2019. Selain Amril, tersangka lainnya adalah Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK).

"Penyidik mengonfirmasi mengenai beberapa penerimaan uang yang dinikmati oleh tersangka saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis," tutur Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara, Jumat (15/5/2020).

Proyek tahun jamak (multiyears) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan Jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek tersebut sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun, dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) memutus PT CGA memenangkan gugatan kasasi terhadap keputusan Dinas PU Bengkalis sehingga berhak melanjutkan proyek itu.

Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, dia diduga telah menerima uang Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara dirinya dengan perwakilan PT CGA. Saat itu, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait proyek terkait agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Lalu, pada periode Juni-Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam dolar Singapura dari PT CGA. Dana itu diduga diserahkan untuk memuluskan proyek pembangunan jalan tersebut.

Secara keseluruhan, Amril diduga menerima uang Rp5,6 miliar baik sebelum ataupun saat menjadi Bupati Bengkalis terkait pembangunan jalan ini.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Annisa Margrit
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper