Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Ajukan Banding Atas Hukuman 6 Tahun Soetikno Soedardjo, Penyuap Emirsyah Satar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/5/2020).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya hukum Banding atas putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama terdakwa Soetikno Soedarjo. Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (15/5/2020).

Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

Ali Fikri mengatakan upaya hukum tersebut dilakukan karena KPK memandang putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Berikutnya, JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (15/5/2020).

Adapun terhadap perkara atas nama terdakwa Emirsyah Satar, KPK setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

"Adapun terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima, terdakwa menyatakan upaya hukum Banding," kata Ali.

Dengan demikian, maka perkara atas nama kedua terdakwa tersebut saat ini belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Soetikno divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Sementara itu, Emirsyah Satar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis 8 tahun penjara.

Berdasarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusa, Emirsyah Satar dinyakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 3 UU TPPU jo.Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan Pasal 65 (1) KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper